JAKARTA, Berita HUKUM - Diskusi Publik dan Penyampaian Hasil Eksaminasi (Pemeriksaan), Evaluasi Kinerja 2 Tahun Pengadilan Tipikor di Indonesia yang berlangsung di Hotel Harris, Tebet Jakarta Selatan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengungkap fakta bahwa Kejaksaan menangani 4716 kasus perkara tindak pidana korupsi selama 2010 hingga 2012.
"Dalam menangani setiap perkara, Kejaksaan berhati-hati juga harus memiliki alat bukti yang cukup, dan sejak tahun 2010 sampai 2012 Kejaksaan menangani 4716 perkara tindak pidana korupsi," kata Jampidsus Andhi Nirwanto pada kesempatan diskusi tersebut, Rabu (13/3).
Dipaparkannya bahwa semua sepakat agar para koruptor itu dihukum seberat-seberatnya, karena jelas-jelas merugikan keuangan negara, dan dalam diskusi tersebut Jampidsus menyinggung Undang-Undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, berikut diantara isi awal pembukaan UU tersebut: Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
a. bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
"Undang-Undang Nomor 31 itu mengulas secara luas tentang keuangan negara," ujar Andhi Nirwanto, dan memberikan contoh dimana kasus Elnusa yang hanya 13 persen saham, tetap diputus bersalah.
Sayangnya karena keterbatasan waktu, pihak penanya dalam diskusi yang digagas USAID, ICW dan MSI tersebut, hanya bisa diakomodir sebanyak 3 orang, itupun tidak menyentuh persoalan hukum yang tengah mengemuka secara nasional dan masih mengambang di masyarakat, seperti denda korporasi sebesar Rp 2,5 Triliun terkait kasus Asian Agri, dan denda korporasi Rp 1,3 Triliun terkait kasus Indosat, itu sudah sampai dimana? Belum lagi kasus-kasus Kepala-Kepala Daerah yang sudah dijelaskan jauh hari sebelumnya merugikan negara, sedangkan disatu sisi negara berhutang.
Selain itu Andhi Nirwanto menegaskan bahwa jika tidak dibuat pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah Undang-Undang harus dirubah dulu, karena pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah itu sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang 1946.
"Kalau mau tidak dibuat pengadilan Tipikor di daerah, ya rubah dulu Undang-Undangnya, karena azas kita azas legalitas," terang Andhi, dan ditambahkannya, bahwa sebagaimana yang pernah dikatakan Jaksa Agung Basrief Arief, Kejaksaan selalu berusaha optimal, berkualitas, profesional dan berhati nurani.(bhc/mdb) |