Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pasar Tanah Abang
Dishub Ubah Rute Angkutan Umum di Tanah Abang
Friday 16 Aug 2013 21:57:14
 

Mobil Angkutan Umum di daerah Tanah Abang.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai tindak lanjut penataan kawasan Tanah Abang, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana mengubah rute angkutan umum yang melintas di kawasan Tanah Abang. Penyesuaian rute ini, rencananya mulai berlaku pada Senin (19/8) mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, penyesuaian rute angkutan umum dilakukan untuk memudahkan pengguna jalan menuju Tanah Abang. Selain itu, dengan arus lalu lintas yang lebih lancar diharapkan pedagang kaki lima (PKL) yang sudah ditertibkan tidak akan kembali berjualan di badan jalan. "Diharapkan ruas jalan yang sekarang sudah bersih dari PKL dapat terjaga ketertibannya," ujar Pristono, Jumat (16/8).

Data dari Dishub DKI, trayek angkutan yang terkena penyesuaian yakni Mikrolet M 09 dan M 09A (Kebayoran Lama-Tanah Abang), dan Mikrolet M 11 (Meruya-Tanah Abang). Rute yang akan dilintasi di kawasan Tanah Abang, mulai dari Jalan KS Tubun-Jembatan Tinggi-Jalan Jatibaru-Jalan Kebon Jati-Jalan KH Mas Mansyur-Simpang Jatibaru-Jalan Jatibaru (arah Stasiun Tanah Abang)-Jalan Kebon Jati-Jalan Jati Bunder-Jembatan Tinggi-Jalan KS Tubun.

Kemudian Mikrolet M 10 (Jembatan Lima-Tanah Abang), akan mengalami penyesuaian yakni melalui Jalan Cideng Timur-Simpang Jatibaru-Jalan Jatibaru-Jalan Fachrudin-Jalan KH Mas Mansyur-Simpang Jatibaru-Jalan Jatibaru (arah Stasiun Tanah Abang)-Jalan Kebon Jati-Jalan Jati Bunder-Jembatan Tinggi-Jalan Jatibaru-Simpang Jatibaru-Jalan Cideng Barat.

Selain itu, Mikrolet M 08 (Kota-Tanah Abang) akan melintasi Jalan Abdul Muis-Jalan Fachrudin-Jalan KH Mas Mansyur-Simpang Jatibaru-Jalan Jatibaru (arah Stasiun Tanah Abang)-Jalan Kebon Jati-Jalan Jati Bunder-Jembatan Tinggi-Jalan Jatibaru-Simpang Jatibaru-Jalan Abdul Muis.

Untuk APB 03 (Benhil-Roxy) dan APB 03A (Karet-Roxy), untuk yang mengarah ke Roxy, akan melintasi Karet/Benhil-Jalan KH Mas Mansyur-Simpang Kebon Jati-Jalan Kebon Jati-Jalan Jati Bunder-Jembatan Tinggi-Jalan Jatibaru-Jalan Jatibaru Bengkel-Jalan Taman Jatibaru-Jalan Citarum. Untuk yang mengarah Benhil/Karet, akan melintasi Jalan Citarum-Jalan Jatibaru-Simpang Jatibaru-Jalan Fachrudin-Jalan KH Mas Mansyur-Karet/Benhil.

Sementara itu untuk APTB, Kopaja, Mayasari, dan PPD akan melintas Jalan Kebon Sirih-Jalan Fachrudin-Jalan KH Mas Mansyur-Simpang Jatibaru-Jalan Jatibaru (arah Stasiun Tanah Abang)-Jalan Kebon Jati-Simpang Kebon Jati-Jalan KH Mas Mansyur-Flyover Cideng-Jalan Cideng Barat-berputar ke Jalan Cideng Timur-Simpang Jatibaru-Jalan Kebon Sirih, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com.

Dikatakan Pristono untuk mendukung penyesuaian tersebut, putaran (u-turn) di sepanjang Jalan Jatibaru atau segmen Jembatan Tinggi sampai Simpang Jatibaru akan ditutup. Penutupan itu dilakukan untuk mengeliminasi titik-titik yang selama ini menjadi penyebab kemacetan, karena digunakan sebagai lokasi angkutan umum berputar, mangkal, pangkalan ojek, dan terminal bayangan. "Yang ditutup u-turn di bawah flyover Jatibaru dan u-turn di Jalan Kebon Jati menuju Jembatan Tinggi," tandasnya.(ena/brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pasar Tanah Abang
 
  Pasar Blok G Tanah Abang di Grebek Polisi
  Dishub Ubah Rute Angkutan Umum di Tanah Abang
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2