Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Reklamasi Pantai
Disebut Ahok Menghina Soeharto, Sandiaga Tak Ingin Perkeruh Suasana terkait Izin Reklamasi Dicabut
2017-03-20 07:42:17
 

Ilustrasi. Sandiaga S. Uno calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, tak ingin terlalu banyak menanggapi ucapan calon gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menilai Anies Baswedan-Sandiaga menghina Presiden kedua RI Soeharto karena menolak reklamasi Teluk Jakarta.

"Mari tidak memperkeruh suasana dengan saling mengomentari posisi kami. Kami hadir sebagai solusi, bukan masalah," kata Sandiaga di Kamal Muara, Jakarta Utara, Minggu (19/3).

Sandiaga menuturkan, dia dan Anies menolak reklamasi Teluk Jakarta. Penolakan didasari karena proses yang berjalan saat ini dinilai tidak transparan dan tidak berkeadilan.

Menurut Sandiaga, bermasalahnya proyek reklamasi Teluk Jakarta nampak dari dimenangkannya gugatan nelayan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait reklamasi di Pulau F, I, dan K.

"KPK sudah masuk, sudah ada yang ditindak dan dihukum secara pengadilan, menurut kami fakta ada di lapangan. Biar masyarakat cerdas, cari solusi," kata Sandiaga.

Adapun Ahok menilai Anies-Sandiaga menghina Soeharto karena menolak proyek reklamasi. Pasalnya, kata Ahok, proyek reklamasi dirintis di era kepemimpinan Soeharto dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Jakarta dan Perda Nomor 8 Tahun 1995.

Sementara sebelumnya, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno, mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau K, Pulau F dan Pulau I adalah kemenangan rakyat Jakarta.

"Alhamdulillah ini kemenangan rakyat Jakarta, kemenangan kita semua, kemenangan warga yang selama ini tidak merasakan proses yang terbuka dan keadilan," kata Sandiaga di Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Menurutnya, kemenangan nelayan dan warga pesisir utara Jakarta atas kebijakan yang tergesa-gesa eksekusinya dan akan menjadi awal penataan ulang pesisir pantai Jakarta yang berpihak pada masyarakat dan berpihak pada semua, katanya.

"Ini juga menjadi pesan penting bagi para pembuat kebijakan di kemudian hari untuk memastikan bahwa proses harus terencana dengan baik dan memperhatikan kepentingan publik secara keseluruhan," kata Sandiaga.

Dia mengatakan dalam penataan ulang dipastikan semua pihak terlibat. Mereka juga adalah bagian dari pembangunan kota Jakarta.

"Kita akan ada rembuk termasuk juga para pengembang untuk mencari jalan keluar. Kita mau 'win - win solution' warga diberikan kemenangan," kata Sandiaga.

Selain itu, untuk yang investasi dipastikan juga tidak diragukan, yang sudah beli tanah di sana juga bisa mendapatkan uang kembali, katanya. (dbs/kompas/Ant/Soemitro/aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2