Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Disdikpora
Disdikpora Aceh Utara Diduga Gelapkan Dana Pengawas UN
Friday 10 May 2013 21:04:21
 

Kepala Disdikpora, Razali SPd saat wawancara bersama para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Aceh Utara diduga terindikasi melakukan korupsi terhadap anggaran untuk biaya para pengawas pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada sekolah menengah pertama beberapa pekan lalu.

Menurut informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, masing-masing pengawas pada pelaksanaan UN seharusnya menerima honor sebesar Rp 75 ribu. Namun oleh Disdik hanya dibayarkan senilai Rp 50 ribu per pengawas.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala SMPN 1 Lhoksukon, Syarifuddin. Kata dia, saat ini pihaknya mengakui bahwa para pengawas UN baru dibayarkan uang sebesar yang dimaksud di atas. Dia juga menyebutkan dana yang diterima dari Disdik untuk pembayaran honor pengawas hanya senilai Rp 50 ribu dan Disdik katanya akan memberikan tambahan Rp 25 ribu setelah uang itu cair.

"Anggaran yang saya terima dari Sub Rayon SMP 1 Lhoksukon dari Disdik untuk UN hanya segitu. Kalau kurang tanyakan saja ke Disdik," ujarnya, Jum'at (10/5).

Anggaran itu dijelaskan, digunakan untuk biaya para dan pelaksanaan UN, biaya operator penggunggah data para siswa dari semester 1-11 serta anggaran untuk pengawas UN, sekaligus mencetak data siswa dan biaya pendukung lainnya.

"Sebenarnya saya juga kesal, sebab anggaran itu menggunakan uang pribadinya dan sebagianya pinjam, anehnya dinas sampai saat ini pun belum mencairkannya," pungkasnya.

Sementara Kepala Disdikpora, Razali SPd melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen), Azhari membantah jika pihaknya menggelapkan dana untuk pelaksanaan UN kemarin.

"Uang itu belum cair, kalau sudah cair pasti akan dibayarkan segera," katanya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2