JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Republik Indonesia dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan satuan unit ruangan kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB Persero) T-Tower, di Jalan Gatot Subroto, kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi.
"Dugaan tindak pidana korupsi BJB terkait T-Tower, diperiksa 3 Saksi dari BJB di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang pada pokoknya terkait dengan kebijakan saksi-saksi dalam menyetujui pemesanan maupun pembelian, penyidik memeriksa Direktur Utama BJB Bien Subiantoro," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (27/8) di Jakarta.
Dijelasan Untung lagi bahwa Zainal Aripin selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko ikut diperiksa, serta terkait pelaporan-pelaporan dari pemesanan dan pembelian, diperiksa Agus Ruswendi selaku Komisaris Utama untuk Satuan Unit Ruang Kantor di T-Tower Jl.Gatot Subroto Kav.93 Jkt dr PT.Comtadino Lintasnusa Perkasa.
Bermula kasus ini saat Bank BJB bermaksud membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006, dan Bank Indonesia sudah menyetujui pengadaan kantor tersebut serta telah mengucurkan dana Rp 200 miliar.
Namun hingga kini pembelian tersebut tidak jelas, sehingga negara dirugikan sebesar Rp200 M. Kendati demikian Kejagung hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dan kembali melakukan penyitaan aset, guna mengembalikan kerugian negara.
Adapun tersangka dalam kasus ini, untuk sementara ada 2 orang, yaitu Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa, Triwiyasa dan Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan.(bhc/mdb) |