JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Tbk, Arief Yahya enggan memberikan komentar terkait laporan adanya dugaan pelanggaran dalam proyek Program Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).
"Sekarang kita bahas RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) saja. Jangan yang lain," ujarnya saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) menuntut Kejaksaan Agung segera menuntaskan kasus proyek senilai Rp 1,4 triliun yang diduga melibatkan Dirut PT Telkom Indonesia Tbk, Arief Yahya.
SKAK menuntut agar Kejagung segera menahan Dirut PT Telkom Indonesia,Tbk Arief Yahya demi penegakkan supremasi hukum Indonesia, karena dinilai korup.
SKAK berkeyakinan, pelaksanaan proyek MPLIK senilai Rp 1,4 triliun ini syarat dengan muatan korupsi. Proyek ini juga dikerjakan tanpa pengawasan maksimal sehingga terbuka peluang terjadinya kerugian negara.
"Kami melihat, Program Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) disinyalir terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," ungkap Koordinator SKAK Andry Kurniawan di Jakarta, Senin (8/4).
Lanjut Andry, banyak Program Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) yang ditinggalkan setelah diresmikan. Bahkan, banyak mobil-mobil MPLIK yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.
Berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) per 31 Desember 2011 mengungkapkan bahwa realisasi penyediaan MPLIK baru tercatat 846 unit. Sedangkan target yang seharusnya adalah 1.907 unit MPLIK di seluruh Kecamatan di Indonesia.(bhc/riz) |