JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Radina Niaga Mulia (PT RNM), R Adhia Rachmadi Adiningrat terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJB ke PT Cipta Inti Permindo (CIP).
"Ya benar, R. Adhia Rachmandi Adiningrat dipanggil untuk diperiksa selaku Dirut PT. Radina Niaga Mulia (PT RNM). Pemeriksaan ini terkait keberadaan PT RNM sebagai salah satu vendor yang mendapatkan dana yang berasal dari kucuran kredit Bank BJB cabang Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Kejagung, Senin (10/6).
R. Adhia Rachmadi merupakan anak dari Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat. Dalam kasus ini Elda sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri.
Pada kasus korupsi penyelewengan kredit modal ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka, pertama Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat (EDA). Perusahaan Elda merupakan salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.
4 tersangka lainnya yakni YS Direktur PT CIP, DY mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia, DPS yang merupakan Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia dan ESD yang menjabat manajer komersil Bank BJB cabang Surabaya. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013, dimana kasus ini merugikan negara sebesar Rp 55 miliar.(bhc/mdb) |