Opini Hukum |
|
Pertamina
Dirut Pertamina Harus Menjelaskan Soal Jual Aset PERTAGAS ke Swasta Melalui PGN
2019-07-15 07:43:01 |
|
 Laporan keuangan Perusahaan Gas Negara (PGN).(Foto: Istimewa) |
|
Oleh : Salamuddin Daeng
PASCA HOLDING BUMN Pertamina dan PGN salah satu prioritas Direksi Pertamina adalah menjual aset aset bisnis Gas, LNG, Pertamina kepada PGN.
Perusahaan-perusahan anak di bawah pertamina yang melaksanakan usaha dibidang gas seperti Pertagas juga dijual kepada PGN.
Apa masalahnya ? Tentu saja masalah karena aset-aset Pertamina jatuh ke tangan swasta yang menguasai sekitar 43 persen kepemilikan PGN.
Bagian lain Pertamina kehilangan unit usaha bisnis Gas yang sedang naik daun ditengah penurunan produksi minyak, dan upaya dunia untuk menurunkan emisi karbon.
Penjualan itu juga bisa berpotensi menjadi skandal keuangan dikarenakan baik tanpa melalui evaluasi aset Anak anak perusahaan Pertamina tersebut.
Apa dasar mereka menilai harga penjualan aset ? Ini bisa berpotensi terjadi fraud, penipuan keuangan, markup, downgrade harga aset, jika tidak melalui penilaian yang benar.
Bayangkan ya ! Harga penjualan aset-aset anak perusahaan Pertamina Pertagas berubah ubah. Apa dasar perubahan tersebut? Apakah mau maunya direksi saja. Ini harus dikemukakan ke publik.
Dalam laporan PGN Harga/ nilai pengambilahan saham Pertagas dan seluruh anak perusahaannya mengalami perubahan. Tidak dijelaskan secara rinci dasar perubahan tersebut.
Dalam laporannya dinyatakan Harga pembelian yang semula sebesar Rp 16.604.312.010.021 untuk 2.591.099 lembar saham dari Pertagas atau setara 51 % atas Pertagas dan Pertagas Niaga, menjadi Rp 20.183.334.064.184 untuk 2.591.099 lembar saham dari Pertagas yang merupakan 51% dari seluruh saham di Pertagas termasuk kepemilikan di seluruh anak perusahaannya.
Ini membahayakan sekali, perubahan harga ini penjualan Pertagas ini tidak ada dalam
Laporan keuangan Pertamina. Oleh kerena itu Pertamina harus menjelaskan berapa pendapatan hasil penjualan aset Pertagas ini, dan apa dasarnya. Dengan demikian semua terangan di publik.
Adapun beberapa hal yang perlu klarifikasi adalah :
1. PERTAMIINA belum pernah revaluasi aset. Jadi Bagaimana cara menentukan harga terbaru aset anak anak oerusahaan yang akan dijual?
2. Pertagas juga belum pernah kudengar revaluasi aset. Bagaimana menetukan harga aset Pertagas yang dijual PGN. Harga nya saja berubah ubah.
3. Bagaimana caranya menentukan harga aset Pertagas terbaru, mengingat banyak investasi baru di Pertagas menggunakan equity Pertamina.
4. Kalau pembelinya tunggal Bagaimana menentukan harga aset yang adil. Mekanisme yang adil bukannya lelang? Sehingga harga bisa maksimal dan wajar.
5. Siapa yang menentukan nilai aset Pertagas Rp 20 triliun yang sebelumnya dinilai Rp. 16 triliun? Coba turun ke lapangan masa aset sebesar itu 20 triliun?
5. Kalau terjadi mark up apa konsekuensinya. Kalau terjadi mark Down apa konsekuensinya?
6. Mengapa tidak diuraikan dalam laporan keuangan pertamina ? harga aset Pertagas dan cicit cicit pertamina di bawah Pertagas.
7. Mengapa pendapatan penjualan aset Pertagas tidak ada dalam laporan pendapatan hasil penjualan aset ?
8. Bagaimana cara PGN membeli aset tersebut, sementara kondisi keungan PGN tak mungkin untuk membeli aset sebesar itu. Mengingat laporan PGN 2018 financing negatif dan investing juga negatif. Jadi akusisii aset dananya Darimana?
Berikut laporan keuangan PGN.
Penulis adalah Peneliti senior dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).(bh/mnd) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|