Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Pertamina
Dirut Pertamina Harus Menjelaskan Soal Jual Aset PERTAGAS ke Swasta Melalui PGN
2019-07-15 07:43:01
 

Laporan keuangan Perusahaan Gas Negara (PGN).(Foto: Istimewa)
 
Oleh : Salamuddin Daeng

PASCA HOLDING BUMN Pertamina dan PGN salah satu prioritas Direksi Pertamina adalah menjual aset aset bisnis Gas, LNG, Pertamina kepada PGN.

Perusahaan-perusahan anak di bawah pertamina yang melaksanakan usaha dibidang gas seperti Pertagas juga dijual kepada PGN.

Apa masalahnya ? Tentu saja masalah karena aset-aset Pertamina jatuh ke tangan swasta yang menguasai sekitar 43 persen kepemilikan PGN.

Bagian lain Pertamina kehilangan unit usaha bisnis Gas yang sedang naik daun ditengah penurunan produksi minyak, dan upaya dunia untuk menurunkan emisi karbon.

Penjualan itu juga bisa berpotensi menjadi skandal keuangan dikarenakan baik tanpa melalui evaluasi aset Anak anak perusahaan Pertamina tersebut.

Apa dasar mereka menilai harga penjualan aset ? Ini bisa berpotensi terjadi fraud, penipuan keuangan, markup, downgrade harga aset, jika tidak melalui penilaian yang benar.

Bayangkan ya ! Harga penjualan aset-aset anak perusahaan Pertamina Pertagas berubah ubah. Apa dasar perubahan tersebut? Apakah mau maunya direksi saja. Ini harus dikemukakan ke publik.

Dalam laporan PGN Harga/ nilai pengambilahan saham Pertagas dan seluruh anak perusahaannya mengalami perubahan. Tidak dijelaskan secara rinci dasar perubahan tersebut.

Dalam laporannya dinyatakan Harga pembelian yang semula sebesar Rp 16.604.312.010.021 untuk 2.591.099 lembar saham dari Pertagas atau setara 51 % atas Pertagas dan Pertagas Niaga, menjadi Rp 20.183.334.064.184 untuk 2.591.099 lembar saham dari Pertagas yang merupakan 51% dari seluruh saham di Pertagas termasuk kepemilikan di seluruh anak perusahaannya.

Ini membahayakan sekali, perubahan harga ini penjualan Pertagas ini tidak ada dalam
Laporan keuangan Pertamina. Oleh kerena itu Pertamina harus menjelaskan berapa pendapatan hasil penjualan aset Pertagas ini, dan apa dasarnya. Dengan demikian semua terangan di publik.

Adapun beberapa hal yang perlu klarifikasi adalah :

1. PERTAMIINA belum pernah revaluasi aset. Jadi Bagaimana cara menentukan harga terbaru aset anak anak oerusahaan yang akan dijual?

2. Pertagas juga belum pernah kudengar revaluasi aset. Bagaimana menetukan harga aset Pertagas yang dijual PGN. Harga nya saja berubah ubah.

3. Bagaimana caranya menentukan harga aset Pertagas terbaru, mengingat banyak investasi baru di Pertagas menggunakan equity Pertamina.

4. Kalau pembelinya tunggal Bagaimana menentukan harga aset yang adil. Mekanisme yang adil bukannya lelang? Sehingga harga bisa maksimal dan wajar.

5. Siapa yang menentukan nilai aset Pertagas Rp 20 triliun yang sebelumnya dinilai Rp. 16 triliun? Coba turun ke lapangan masa aset sebesar itu 20 triliun?

5. Kalau terjadi mark up apa konsekuensinya. Kalau terjadi mark Down apa konsekuensinya?

6. Mengapa tidak diuraikan dalam laporan keuangan pertamina ? harga aset Pertagas dan cicit cicit pertamina di bawah Pertagas.

7. Mengapa pendapatan penjualan aset Pertagas tidak ada dalam laporan pendapatan hasil penjualan aset ?

8. Bagaimana cara PGN membeli aset tersebut, sementara kondisi keungan PGN tak mungkin untuk membeli aset sebesar itu. Mengingat laporan PGN 2018 financing negatif dan investing juga negatif. Jadi akusisii aset dananya Darimana?

Berikut laporan keuangan PGN.

Penulis adalah Peneliti senior dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2