JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Bakir Pasaman sebagai Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim). Hal tersebut dikatakan Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada Wartawan pada, Rabu (4/12).
"Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/12).
Febria Diansyah mengatakan, Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Bakir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono. Namun Febri tidak menjelaskan kaitan Bakir dalam kasus yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Taufik Agustono yang merupakan Direktur PT HTK terjerat kasus suap berdasarkan pengembangan perkara suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Taufik diduga mengalirkan uang suap kepada Anggota DPRD Bowo Sidik secara bertahap agar membantu PT HTK memuluskan kerjasama sewa menyewa kapal dengan PT Pilog, ungkap Febri.
Kasus ini terungkap berawal ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Namun, pada tahun 2015 kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
Dalam kasus ini KPK menduga ada upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso.
Anggota DPRD Bowo Sidik kemudian bertemu dengan Marketing Manager HTK Asty Winasti untuk membicarakan dan mengatur agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal, kemudian dalam proses tersebut Bowo Sidik meminta sejumlah fee.
Pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Anggota DPRD Bowo maka dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK, Bowo meminta dibayarkan uang muka Rp1 miliar setelah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog.
Permintaan ini disanggupi oleh tersangka Taufik Agustono dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya secara bertahap yaitu, pada tanggal 1 November 2018 sebesar US$59.587, pada 20 Desember 2018 sebesar US$21.327, pada tanggal 20 Pebruari 2019 sebesar US$7.819 dan pada 27Maret 2019 sebesar Rp89.449.000,-, rinci Febri.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tegas Jubir KPK Febri.
Pemanggilan Dirut PT Pupuk Kalimanran Timur (PKT), Bakir Pasaman, sebagai saksi, adalah hal lumrah yang jamak dilakukan oleh KPK untuk mengembangkan kasus. Intinya dalam perkara suap yang melibatkan mantan anggota DPR, Bowo Sidik, keterangan dirut PKT sangat diperlukan untuk kepentingan berkas pemeriksaan tersangka direktur PT Humpuss, Taufik Agustono.
"Jadi status Dirut PKT dalam kasus ini masih sebatas saksi, tapi jangan lupa, status saksi ini bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka, tergantung pendalaman yang dilakukan oleh penyidik KPK, apakah menemukan cukup bukti atau tidak," terangnya.
Dilihat polanya, ini kan mata rantai antara PT. Humpuss, PKT, dan bowo sidik. Dalam setiap perkara korupsi yang rentan dengan persekongkolan, maka peran setiap pihak mesti diurai satu persatu. Nah, yang belum terjawab selama ini kan peran dari kebijakan yang diambil berdasarkan otoritas yang ada di PKT. Apakah itu pure transaksi bisnis, apskah ada perbuatan melawan hukum di sana. Ini yang mesti didalami oleh KPK," pungkas sumber.
Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini Rabu (4/12) memvonis Anggota Komisi VI DPR nonaktif dari Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso yang divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.(bh/gaj) |