JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero), Eddy Budiono yang saat ini menjabat selaku Direktur Utama PT Pertani. Eddy yang berstatus saksi dalam perkembangan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih oleh PT SHS tahun hadir memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung.
“Saksi Eddy Budiono datang memenuhi panggilan penyidik. Ia diperiksa terkait tanggung jawabnya saat menjabat Dirut PT SHS dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran benih bersubsidi seluruh Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Gedung Kejagung, Senin (22/4).
Kasus korupsi proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) ini diduga terjadi pada periode 2008-2011 di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung. Dalam penyelidikan awalnya, Kejagung menemukan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Kejagung menduga, terjadi penggelembungan anggaran dari proyek ini akibat adanya aksi mark up harga.
Sebagaimana diketahui dalam realisasi penyaluran benih yang menjadi tanggung jawab Kantor Regional masing-masing, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada pihak ketiga, dimana pihak ketiga yang dimaksud adalah pada wilayah Kantor Regional II Jawa Tengah, Kantor Regional III meliputi wilayah Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, Kantor Regional IV Medan, Sumatera Barat, Riau, Kepri dan Aceh, dan Kantor Regional VI meliputi wilayah Makassar, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Ambon, dan Papua.
Adapun modus operandinya dari kasus ini diantaranya merekayasa penentuan harga komoditi sehingga terjadi kemahalan harga, merekayasa proses pelelangan, pengadaan benih kedelai fiktif, mark up harga dan program fiktif yang tidak sesuai, sehingga negara dirugikan puluhan miliar rupiah.(bhc/mdb)
|