Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Dirut PT Pertani Diperiksa Penyidik Kejagung
Monday 22 Apr 2013 20:54:00
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero), Eddy Budiono yang saat ini menjabat selaku Direktur Utama PT Pertani. Eddy yang berstatus saksi dalam perkembangan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih oleh PT SHS tahun hadir memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung.

“Saksi Eddy Budiono datang memenuhi panggilan penyidik. Ia diperiksa terkait tanggung jawabnya saat menjabat Dirut PT SHS dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran benih bersubsidi seluruh Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Gedung Kejagung, Senin (22/4).

Kasus korupsi proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) ini diduga terjadi pada periode 2008-2011 di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung. Dalam penyelidikan awalnya, Kejagung menemukan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Kejagung menduga, terjadi penggelembungan anggaran dari proyek ini akibat adanya aksi mark up harga.

Sebagaimana diketahui dalam realisasi penyaluran benih yang menjadi tanggung jawab Kantor Regional masing-masing, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada pihak ketiga, dimana pihak ketiga yang dimaksud adalah pada wilayah Kantor Regional II Jawa Tengah, Kantor Regional III meliputi wilayah Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, Kantor Regional IV Medan, Sumatera Barat, Riau, Kepri dan Aceh, dan Kantor Regional VI meliputi wilayah Makassar, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Ambon, dan Papua.

Adapun modus operandinya dari kasus ini diantaranya merekayasa penentuan harga komoditi sehingga terjadi kemahalan harga, merekayasa proses pelelangan, pengadaan benih kedelai fiktif, mark up harga dan program fiktif yang tidak sesuai, sehingga negara dirugikan puluhan miliar rupiah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2