Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Terumbu Karang
Dirut PT Pelita Shakti Akui Kerusakan Terumbu Karang dan Hutan Pulau Kakaban Akibat Ponton
Tuesday 12 Jan 2016 09:02:46
 

Direktur Utama PT. Pelita Shakti, Trisno.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pembangunan Bandara Maratua yang berada di kawasan wisata pulau Kakaban, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) agar lebih menarik wisatawan lokal maupun manca negara yang ingin berwisata kepulau terluar Indonesia, yang berbatasan langsung dengan negeri jiran Malaysia tersebut dikeluhkan warga melalui LSM, karena mengakibatkan rusaknya Terumbu Karang dan Hutan konservasi Kakaban akibat Ponton yang bermuatan batu koral untuk pembangunan bandara Maratua tersebut.

Pembangunan yang dimulai pada tahun 2012 hingga saat ini dengan menggunakan tiga mata anggaran dari APBN Rp 50 milyar, APBD Provinsi Kaltim Rp 90 milyar dan Pemerintah Kabupaten Rp 70 milyar, yang dikerjakan oleh PT. Pelita Shakti.

Pertemuan antara salah satu LSM dengan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelita Shakti, Tris di kantornya pada, Senin (11/1) terungkap bahwa, dalam pembangunan Bandara Maratua dengan panjang landasan ancang/pacu 1.400 meter kali dan lebar 30 meter, sehingga dapat didarati pesawat jenis ATR 42 atau pesawat lain berkapasitas sekitar 40 penumpang, yang menggunakan batu koral yang didatangkan dari Palu Sulawesi Tengah.

Dalam pembangunannya Ponton Tougboat dengan Ponton yang mengangkut batu koral yang didatangkan dari Palu, Sulawesi Tengah tersebut, bongkar tidak pada tempatnya dan bergeser ke tempat lain yang mengakibatkan hancurnya terumbu karang dan hutan konservasi Kakaban, ujar salah seorang kelompok LSM sambil memperlihatkan bukti fotonya kepada Dirut PT. Pelita Shakti.

"Dalam kunjungan kami di Pulau Kakaban menemukan hancurnya terumbu karang dan hancurnya hutan konservasi atas ponton yang memuat batu koral membongkar tidak pada tempatnya yang membuat kerusakan," ujar ketua kelompok LSM kepada Dirut PT. Pelita Shakti, Senin (11/1).

Menanggapi temuan LSM tersebut, Direktur Utama PT. Pelita Shakti, Tris yang didampingi Hardani mengakui, benar adanya kerusakan terumbu karang dan hutan konservasi dari ponton yang membawa batu koral yang didatangkan dari Palu, namun akibat angin kencang sehingga ponton terbawa angin dan terjadinya kerusakan tersebut, jelas Trisno.

"Benar kami adalah bagian dari kontraktor yang mengerjakan bandara Maratua, kami bukan pengusaha yang nakal-nakal yang ingin merusak lingkungan, tidak, namun kami ingin membantu pemerintah ingin mewujudkan keinginannya untuk membangun infrastruktur, toh disitu ada yang dampak itu diluar kehendak kami, maka sedapatnya kita bisa mencari solusinya, kami akui akibat dampak tersebut walau ada amdal, ada efek yang menimbulkan kerugian dapat kita cari solusinya atas hasil temuan tersebut," ujar Hardani.

Dirut PT. Pelita Shakti menambahkan bahwa, bandara Maratua sudah dilakukan uji coba dan selesai, namun kami akui pembangunan tersebut adanya gesekan masyarakat yang jadi masalah seperti di ujung landasan pacu sudah dibangun kotek masyarakat itu menyalahi 2 aturan, pertama menyangkut Perda (Izin) dan Undang Undang keselamatan tidak dihiraukan, jadi pembangunan itu sudah menyalahi aturan karena jarak dari Run Way hanya 30 meter, ketinggian dari Run Way harus 4 persen jadi harus landai, namanya cakel (Jarak Pandang), terang Tris.

"Jadi adanya masalah batu koral yang di bongkar diatas lahan konservasi, kita tidak punya niat merusak alam, semata karena dampak angin dan disana juga disiapkan pelabuhan yang cukup jauh 10 KM,". Namun, di pertanyakan Tris, "untuk apa dibangun pelabuhan disana yang sampai saat ini tidak digunakan, karena disana tempat pusaran air yang kencang, jadi kalau kapal kecil bisa pecah," jelas Tris.

Dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com usai pertemuannya dengan LSM, selaku Dirut PT. Pelita Shakti, mengakui terkaitan dengan pembangunan bandara di Maratua tentunya proses yang cukup panjang dan ini sudah memasuki yang ke 4 tahun. Kendala yang menjadi tantangan adalah alam, pasang atau bulan tertentu kita tidak bisa merapat ke pulau tersebut, sehingga tentunya ada resiko-resiko, niatan kami membangun tujuan baik tidak ada niatan merusak, justru dengan daya upaya tidak ada mundur selangkahpun melaksanakan kegiatan itu. Namun, dalam perjalanan di lokasi kejadian yang kurang terhadap alam, kami tidak ada niatan untuk membiarkan kejadian kerusakan tersebut, saya berjanji tidak akan terulang yang kedua kali, tegas Tris.

?"Kerusakan alam terumbu karang dan hutan adalah gesekan Ponton dan pembongkaran batu koral akibat angin kencang yang membawa ponton, niatan kami membangun tujuan baik, tidak ada niatan merusak dan kerusakan tersebut saya berjanji tidak akan terulang kedua kali," pungkas Tris.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kerusakan Terumbu Karang
 
  Kerusakan Terumbu Karang, BLH: Yang Paling Bertanggung Jawab adalah PT Pelita Shakti
  JATAM Desak Polisi, BLH serta KLH Segera Turun Lakukan Penyelidikan Kerusakan Terumbu Karang
  Sesuai KepMen 32 Th 2009, Pelita Shakti Harus Bayar Ganti Rugi atas Kerusakan Terumbu Karang di Maratua
  Dirut PT Pelita Shakti Akui Kerusakan Terumbu Karang dan Hutan Pulau Kakaban Akibat Ponton
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2