Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kapal Kayu
Dirut PT Pasibu Jaya Mangkir Dari Panggilan Kejagung
Thursday 04 Apr 2013 23:39:12
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi 8 kapal kayu 30 GT, yang diperuntukkan bagi para nelayan Banten, hari ini memanggil 1 orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan pemanggilan tersebut, namun dijelaskannya bahwa 1 orang saksi yaitu Alimus yang merupakan Direktur Utama PT Pasibu Jaya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Benar, hingga pukul 15:00 WIB ditunggu penyidik namun Alimus tidak hadir," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (4/4).

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan H. Mahyudin dan Ade Burhanuddin, sebagai tersangka yang berasal dari dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Banten. Seorang tersangka lain bernama Alimudin dari perusahaan pembuat kapal.

Para tersangka ditetapkan sejak 28 Desember dan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana kasus ini bermula setelah diketahui bahwa proyek pembangunan 8 unit kapal kayu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan provinsi Banten tahun anggaran 2011, dengan anggaran Rp 12 miliar ini ternyata spek kapal tidak sesuai alias abal-abal.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2