Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemendag
Dirut PT PILOG Dijadwalkan Diperiksa KPK
2019-07-05 23:26:33
 

Ilustrasi. Gedung KPK.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan untuk diperiksa pada Jumat (5/7).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ahmadi diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap kerja sama penyewaan kapal antara PT PILOG dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung, orang kepercayaan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Nama Ahmadi sendiri disebut sebagai pihak yang menerima fee dalam perkara ini. Sebagaimana dakwaan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Fee untuk Ahmadi adalah 28.500 dolar Amerika Serikat. Dengan perhitungan
300 dollar Amerika Serikat per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia.

"Fee yang diterima seluruhnya sebesar 28.500 dollar Amerika Serikat," kata jaksa.

Penyerahan fee itu dilakukan secara bertahap. Pertama, sebesar 14.700 dollar Amerika Serikat pada tanggal 27 September 2018. Uang itu diserahkan Asty ke Ahmadi di Restoran Papilon Pacific Place.

Kemudian, pada tanggal 14 Desember 2018, Asty menyerahkan uang sebesar 13.800 dollar Amerika Serikat ke Ahmadi di kantor PT PILOG.

Ahmadi merupakan orang yang menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono. Nota itu pada intinya menyebutkan, PT PILOG akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Sebaliknya, PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT PILOG.

Keduanya menandatangani perjanjian pengangkutan amonia dengan nomor 221/DIR-HTK/VII/2018 dan nomor 021/SPK/PILOG-HTK/VII/2018.

Indung adalah orang kepercayaan Bowo yang juga menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebanyak lima kali dengan total 158.733 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2,2 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta.(bh/br)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2