Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Dirut PT DGI Akui Berikan Succes Fee ke Wafid dan Nazaruddin
Tuesday 09 Aug 2011 00:40:00
 

Dirut PT DGI Dudung Purwadi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Aksi bagi-bagi uang dalam pelaksanaan proyek pemerintah, ternyata merupakan hal yang lumrah. Komisi atau success fee ini biasa diberikan kepada perusahaan kepada pejabat yang telah memilih dan memenangkan sebuah perusahaan sebagai pelaksana proyek yang ditenderkan itu.

Hal ini terungkap dari Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi yang memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi wisma atlet SEA Games yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8). Dudung memberikan keterangan ini dalam sidang terdakwa Mindo Rosalina Manulang.

Dalam kesaksiannya tersebut, saksi Dudung menjlaskan, success fee kepada pejabat yang membantu perusahaan memenangkan proses tender. Tindakan itu hal biasa dalam pengerjaan proyek-proyek pemerintah. "Dalam bisnis konstruksi itu biasa memberikan success fee bagi pihak-pihak termasuk pejabat negara yang membantu perusahaan dikenalkan oleh pejabat negara lainnya yang berwenang mengurusi proyek," ungkapnya.

Anehnya, Dudung menampik jika pemberian success fee kepada pejabat negara seperti Sesmenpora, Wafid Muharam dan Anggota DPR M Nazaruddin adalah inisiatif dari perusahaannya. Pemberian success fee itu berdasarkan permintaan dari Rosalina atas perintah Nazaruddin yang merupakan atasannya di PT Anak Negeri. "Pak Idris mengatakan kepada saya, itu adalah permintaan Ibu Rosa yang menyampaikan permintaan Nazaruddin," jelas dia.

Dudung menambahkan, PT DGI pada awalnya tidak menganggarkan dana untuk success fee, karena perhitungan pengeluaran dana hanya berdasarkan kesepakatan dalam proses tender. Tetapi akhirnya Dudung menyanggupi untuk memberikan uang kepada beberapa pihak yang dianggap membantu PT DGI memenangkan tender.

Succes fee itu diambil dari total keseluruhan biaya proyek pembangunan wisma atlet sekitar Rp. 191 miliar. "Nazaruddin mendapat 13 persen, pejabat di daerah 5 persen dan Sesmenpora dua persen," terang Dudung.

Seperti diketahui , dalam surat dakwaan dua orang terdakwa yaitu Rosalina dan Mohamad El Idris, Dudung disebut melakukan pengaturan pembagian suap sebesar 20,5 persen dari nilai proyek 191,6 miliar untuk sejumlah nama yang membantu terpilihnya PT Duta Graha Indah Tbk sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games 2011.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2