SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek pengendalian banjir sistim Loa Janan dan Rapak Dalam yang berada di kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga dalam pekerjaannya disinyalir tidak sesuai Bestek dan diduga merugikan keuangan negara puluhan milyar seperti yang diwartakan BeritaHUKUM.com sebelumnya, dibantah keras Direktur Utama PT. Cahaya Pengajaran Abadi (CPA) salah satu kontraktor pelaksana dari tiga kontraktor yang memiliki 50 persen porsi pekerjaan tersebut.
Dirut PT. CPA, Samuel C Herlan, Selasa (27/5) kepada pewarta mengatakan, apa yang dilontarkan sumber terkai pekerjaan yang tidak sesuai bestek dan diduga berbau korupsi dan merugikan keuangan negara, hal tersebut tidak benar karena pekerjaan sudah sesuai mekanisme yang ada, dan sampai dengan akhir Desember 2013 sudah selesai dikerjakan, namun pekerjaan setelah PHO 24 Desember 2014 merupakan pekerjaan pemeliharaan, ujar Samuel.
"Pekerjaan tersebut sudah sesuai bestek atau perencanaan sebelumnya, pekerjaan setelah PHO 24 Desember 2014 merupakan pekerjaan pemeliaraan karena kami bertanggung jawab terhadap pekerjaan dalam jangka waktu 180 hari kalender, jadi tidak tidak benar dikatan itu penyimpangan yang merugikan negara," ujar Samuel.
Samuel juga mengatakan bahwa pekerjaan proyek dengan menggunakan Anggaran APBD I Provinsi Kaltim dengan nilai anggaran Rp 155.371.899.000,- yang dikerjakan oleh tiga perusahan PT. Relis Sapindo Utama (RSU), PT. Cahaya Pengajaran Abadi (CPA) dan PT. Asega Anugera, dalam proses lelang juga sesuai aturan yang ada, "ya kami ikut aturan main yang ditetapkan panitia lelang, berdasarkan peraturan yang ada," jelas Samuel.
Terkat pertemuan Dirut PT. CPA Samuel dengan Ketua Panitia Lelang di kamar 0318 hotel Swiss Bel Hotel Samarinda, kembali Samuel C Herland mengatakan bahwa, hal tersebut tidak benar, karena setiap kali berada di Samarinda berurusan pekerjaannya selalu menginap pada hotel tersebut, terang Samuel.
"Pada saat itu benar saya ketemu dengan pak Prihananto yang kebetulan ada di loby hotel karena beliau ada urusan lain, disaat itu saya keluar cari makan namun sejam kemudian saya kembali beliau sudah tidak ada lagi. Jadi tidak benar bahwa saya ketemu ketua panitia lelang berkaitan dengan pelaksanaan tender proyek tersebut seperti yang diberitakan kemarin, yang benar adalah secara kebetulan saya ketemu," tegas Samuel.
Demikian juga mengenai dana Rp 3,7 milyar yang dikatakan untuk panitia lelang, Dirut PT. CPA, Samuel juga mengatakan bahwa, dana tersebut di pinjam Asmadi yang merupakan salah seorang pelaksana proyek untuk kepentingan pribadi, dana tersebut diambil dari KSO dengan alasan ingin memberikan ucapan terima kasih kepada panitia lelang dan teman-teman di PU, jelas Samuel.
"Dana Rp 3,7 milyar dipinjam Asmadi yang dengan alasan untuk memberikan ucapan terima kasih kepada teman-teman, namun belakangan diketahui tidak diberikan dan digunakan sendiri, dalam pembukuan KSO masih merupakan pinjam yang bersangkutan," terang Samuel.
Samuel juga menambahkan bahwa, dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan 3 perusahan, PT. Relis Sapindo Utama (RSU) dengan porsi pekerjaan 50%, PT. Cahaya Pengajaran Abadi (CPA) dengan porsi 35%, dan PT. Asega Anugera 15%, namun setelah menerima termin uang muka PT. Asega tidak melakukan kewajiban pekerjaan yang merupakan tanggungjawabnya hingga terbengkalai, tambah Samuel.
"Pekerjaannya terus berlarut dan terlantar, sehingga mau tidak mau bagian dari pekerjaan PT. Asega oleh KSO PT. Cahaya dan PT. Relis mengambil alih porsi pekerjaan tersebut dan menanggung kerugian mencapai Rp 1,8 M karena sudah menerima termin pembayaran, namun tidak menyelesaikan pekerjaannya," pungkas Samuel C Herland.(bhc/gaj).
|