Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenakertrans
Dirjen P4T Kemenakertrans Akui Beri Arahan
Tuesday 13 Sep 2011 23:47:26
 

Uang Rp 1,5 miliar dalam kardus bekas pembungkus durian yang berhasil disita KPK (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah sempat tak hadir, akhirnya Dirjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, Jamaluddin Malik memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atasan I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan ini diperiksa sebagai saksi selama Sembilan jam.

Jamaluddin tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/9), tiba tanpa didampingi kuasa hukum. Ia hanya ditemani sejumlah staf serta ajudan pribadinya. Pejabat eselon I Kemenakertrans ini enggan memberikan pernyataan kepada wartawan, saat dimintai komentarnya soal kasus yang mengarah kepada atasaannya, Menakertrans Muhaimin Iskandar itu.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Jamaluddin akhinrya bersedia memberikan keterangan. Ia mengakui, pernah memberikan arahan pada rapat penyempurnaan program percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi 19 kabupaten di Kemenakertrans.

“Saya memberikan pengarahan pada tanggal 19 Agustus karena saya mendapatkan input dari staf bahwa sudah mau selesai untuk permen keuangan. Kami tugasnya adalah membuat pedoman pelaksanaan,” kata dia.

Pengarahan teknis tersebut, menurut dia, hanya diberikan kepada perwakilan dinas kabupaten. Pria yang diperiksa selama 9 jam itu membantah kalau rapat tersebut juga diikuti oleh para kontraktor, termasuk kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. “Kontraktor tidak ada. Tidak ada sama sekali. Kalo ada kontraktor itu berarti di luar saya. Saya Dharnawati gak kenal, prosesnya di Papua juga gak tau,” imbuhnya.

Kemudian terkait kabar yang menyebutkan seusai rapat tersebut salah satu tersangka Sesditjen Nyoman Suisnaya sempat menyampaikan perihal pembahasan mengenai uang terima kasih (commitment fee) tersebut akan diberikan dari para kontraktor ke Banggar DPR, Jamaluddin membantahnya. “Tidak ada. Hanya pengarahan teknis saja. Di luar itu, tidak ada. Kalo di luar itu ada, berarti di luar formal yang ada,” kilahnya.

Jamaluddin pun mengakui, kalau dalam pemeriksaan penyidik ia dimintai keterangan terkait rapat-rapat yang diselenggarakan. Namun, ia berulang kali menegaskan, dirinya tak tahu banyak tentang proyek-proyek di bawah direktoratnya, karena baru menjabat sebagai dirjen kurang dari satu bulan. “Saya menjabat Dirjen belum satu bulan, mulai per 26 Juli 2011. Saya dalam waktu sebulan kerjaan saya banyak di tupoksi yang lain, jadi tidak fokus di masalah lain,” tandasnya.

Bantah Terlibat
Sementara mantan pejabat Kementerian Keuangan Sindu Malik membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap Kemenakertrans. "Oh, bukan. Saya hanya pensiunan saja. Enggak mungkin saya mengatur fee (uang hadiah) terkait proyek ini. Itu tidak benar," tutur mantan Kasie Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVC, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam itu.

Ketika ditanya mengenai peranan dirinya di dalam program PPID bidang transmigrasi, Sindu mengatakan dirinya hanya memberi informasi sesuai keahliannya. Meski begitu, Sindu tidak menjawab saat ditanya apa saja informasi yang dia berikan dalam program tersebut. Selanjutnya, ia membantah seluruh pertanyaan dari wartawan. Ia mengaku tidak pernah menekan perwakilan dinas Manokwari, Papua Barat saat tersangka Dharnawati dari PT Alam Jaya Papua dinilai tidak berkomitmen dalam program senilai Rp 500 miliar itu.

Sindu juga mengelak saat dimintai konfirmasi apakah dirinya merupakan konsultan Badan Anggaran DPR RI. Ia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Dirjen P4T Jamaluddin Malik untuk membahas program tersebut. “Saya tak pernah ketemu dia (Jamaluddin Malik-red). Saya tidak tahu apa pun soal masalah (suap kepada dua pejabat Kemenakertrans) itu,” selorohnya ringan.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua orang pejabat Kemenakertrans yakni Sesdirjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisanaya dan Kabag Evaluasi Program P4T Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan serta pengusaha PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati.

Ketiganya ditangkap pada 25 Agustus di tiga tempat terpisah. Dalam penangakapan ini, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 1,5 miliar dalam kardus bekas bungkus durian yang berada di ruang kerja Nyoman Suisnaya. Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal percobaan penyuapan, setelah diduga hendak memberikan hadiah tunjangan hari Raya bagi Muhaimin. (mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenakertrans
 
  Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
  Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
  Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
  Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
  2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2