Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BUMN
Dirjen Kekayaan NegaraTerapkan Sistem Peringatan Dini untuk Pantau Kinerja BUMN
Monday 05 Jan 2015 07:17:28
 

Ilustrasi. LOGO DJKN.(Foto: @DitjenKN)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah memiliki sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) guna memantau kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terutama dari aspek finansial.

Secara umum, dengan terbangunnya EWS diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi kinerja BUMN, sehingga memudahkan dalam pengambilan kebijakan terkait pengelolaan BUMN dan pelaporan investasi pemerintah.

Siaran pers Dirjen Keuangan Negara menyebutkan, jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan, sistem peringatan dini atau EWS ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara berwenang menempatkan uang Negara dan mengelola/menata usahakan investasi.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas mengatur bahwa Menteri Keuangan berwenang dalam menyelenggarakan penatausahaan penyertaan modal negara pada BUMN dalam rangka memperkuat struktur permodalan, serta meningkatkan kapasitas usaha BUMN.

Dalam siaran pers itu dinyatakan bahwa instrumen EWS dapat memberikan informasi terkait kondisi kinerja BUMN melalui 13 indikator rasio keuangan, yang berasal dari enam pengukuran kinerja utama yaitu likuiditas, pengelolaan aset/modal, pemenuhan kewajiban, profitabilitas, arus kas, dan tingkat kesehatan.

“Dari indikator-indikator tersebut, nantinya akan diperoleh gambaran mengenai kondisi kesehatan BUMN yang ditandai dengan empat kriteria yaitu Sangat Bagus, Bagus, Cukup Bagus, dan Tidak Bagus,” jelas siaran pers tersebut.

Selain memberikan gambaran mengenai kondisi kinerja BUMN pada tahun yang berjalan, EWS juga dapat memproyeksikan kondisi kinerja BUMN tiga tahun ke depan. Dengan demikian, apabila ditemukan indikasi BUMN dalam kondisi yang kurang baik, dapat dilakukan tindakan preventif dan langkah-langkah perbaikan untuk mencegah kondisi yang lebih buruk.

Mengutip siaran pers DJKN Kemenkeu, salah satu alasan penerapan EWS ini adalah agar permasalahan utang yang menimpa BUMN, seperti kasus PT Merpati Nusantara Airlines tidak terulang kembali, yang terjadi diantaranya akibat dari permasalahan operasional, finansial serta tata kelola perusahaan yang kurang baik (deputi bidang perekonomian/rdg,ak,es/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2