Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pendidikan
Dirjen Kebudayaan: Agar Setiap Institusi Pendidikan Rutin Menyanyikan Lagu Kebangsaan
2016-10-31 05:16:56
 

Hilmar Farid selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud di TIM, Jakarta, Minggu malam (30/10).(Foto: BH /bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menganjurkan sekolah dan universitas menyanyikan lagu-lagu kebangsaan setiap mengawali dan mengakhiri kegiatan belajar-mengajar, karenanya Mendikbud menyerukan kepada guru, pengurus sekolah dan universitas, serta pegiat-pegiat pendidikan untuk membuka dan menutup kegiatan belajar mengajar dengan menyanyikan lagu kebangsaan.

Lagu-lagu kebangsaan Indonesia tersebut misalnya; 'Bangun Pemuda-Pemudi' ciptaan A Simanjuntak dan 'Indonesia Pusaka' ciptaan Ismail Marzuki, dll, yang diharapkan dapat menyentuh kesadaran bangsa para peserta didik.

Hilmar Farid selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau disingkat Kemendikbud Republik Indonesia menjelaskan bahwa, anjuran kepada institusi pendidikan untuk rutin menyanyikan lagu kebangsaan sudah ada, namun masih terkendala dalam penerapannya, "Peraturannya sudah ada. Masalahnya ada dipelaksanaan dan sosialisasi, tidak semua sekolah mengetahui peraturan tersebut ada," ungkap Dirjen Hilmar, di acara memperingatin Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, yang mengangkat tema tentang Lagu Kebangsaan 'Indonesia Pusaka' di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu malam (30/10).

Kemendikbud akan menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan edaran dan juga tutorial mengenai cara menyanyikan lagu, 'Indonesia Raya' secara informatif, yang diharapkan dapat diakses melalui internet.

"Ini sebenarnya mudah dilaksanakan dan efeknya terhadap pendidikan karakter sangat besar," imbuh dia.

Hilmar juga mengajak sekolah untuk aktif memberikan pengetahuan yang komprehensif sesuai jenjang pendidikan. Pada 2016, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud, menggelar peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober dengan memfokuskannya pada lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'.

"Banyak dari kita tidak tahu bahwa, syair lagu kebangsaan terdiri atas tiga stanza atau kuplet, karena biasanya dinyanyikan hanya satu. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendudukkan lagu kebangsaan kembali di jalur sejarah," jelas Hilmar.

Dia mengatakan bahwa para pendiri bangsa menaruh perhatian besar terhadap musik dalam kehidupan berbangsa.

"Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 adalah bukti perhatian yang besar. Dalam pasal 4 ayat 2 dikatakan bahwa, lagu kebangsaan itu adalah pernyataan perasaan nasional. Lagu kebangsaan bukan sekadar lagu, tetapi sebuah pernyataan," pungkas Dirjen Hilmar.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2