Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Direktur YARA: Kapolda Baca Undang Undang Dulu Sebelum Ngomong
Tuesday 14 Apr 2015 01:19:00
 

Direktur Eksekutif YARA Safaruddin, SH (Advokat) bersama kelompok Din Minimi beberapa waktu lalu.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kapolda Aceh Irjen Pol. Husein Hamidi dalam keteranga pers di Aula Polres Lhokseumawe (13/4) terkait penemuan sejumlah Senjata Api (Senpi) dan amunusi yang berhasil disita, serta menangkap sejumlah tersangka kelompok kriminal bersenjata di wilayah hukum Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, sempat dipertanyakan oleh sejumlah wartawan, tentang sejauh mana keterlibatan Direktur Eksekutif Yayayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH dengan kelompok Din Minimi.

Lebih lanjut menyebutkan, "Kita akan minta pertanggung jawaban dari yang bersangkutan (Safaruddin- red) sejauh mana keterlibatannya dengan kelompok Din Minimi, kita akan dalami masalah ini. Ditambahkan” Hal ini dikarenakan kelompok Din Minimi muncul dengan memakai senjata api dan ditayangkan oleh sejumlah media, pokoknya kita akan dalami dan minta pertanggungjawabannya sejauh mana keterlibatan dirinya," jelas Kapolda Aceh Husein Hamidi.

Ditanya apakah sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Safaruddin?, Belum kita panggil, yang penting saat ini adalah mengungkapkan kasus ini terlebih dahulu, terakhir nanti kita akan panggil yang bersangakutan," sebutnya.

Sementra, Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH yang dihubungi awak media pada, Senin (13/4), terkait kedekatannya dengan kelompok bersenjata Din Minimi, mengaku siap untuk dimintai keterangannya terkait dengan aktifitas hukumnya selaku seorang Pengacara terhadap kliennya.

Safaruddin malah balik mempertanyakan, "apa tidak boleh saya menghubungi dan mendampingi klien saya selaku seorang pengacara, apakah jika saya mendampingi seorang koruptor dalam kasus hukumnya, terus saya dikatakan korupsi, logika hukumnya dimana," ujar Safaruddin.

Ditambahkannya, "ini murni saya menjalankan profesi sebagai seorang advokat, Kapolda seharusnya membaca dulu Undang-Undang Advokad sebelum mengeluarkan statement, kita mengharapkan kasus Din Minimi ini diungkapkan secara terang benderang, transparan, jangan tuduh sembarangan dan jangan dipolitisir, agar jelas duduk persoalannya” pungkasnya.(bh/ja/da/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2