ACEH, Berita HUKUM - Kapolda Aceh Irjen Pol. Husein Hamidi dalam keteranga pers di Aula Polres Lhokseumawe (13/4) terkait penemuan sejumlah Senjata Api (Senpi) dan amunusi yang berhasil disita, serta menangkap sejumlah tersangka kelompok kriminal bersenjata di wilayah hukum Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, sempat dipertanyakan oleh sejumlah wartawan, tentang sejauh mana keterlibatan Direktur Eksekutif Yayayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH dengan kelompok Din Minimi.
Lebih lanjut menyebutkan, "Kita akan minta pertanggung jawaban dari yang bersangkutan (Safaruddin- red) sejauh mana keterlibatannya dengan kelompok Din Minimi, kita akan dalami masalah ini. Ditambahkan” Hal ini dikarenakan kelompok Din Minimi muncul dengan memakai senjata api dan ditayangkan oleh sejumlah media, pokoknya kita akan dalami dan minta pertanggungjawabannya sejauh mana keterlibatan dirinya," jelas Kapolda Aceh Husein Hamidi.
Ditanya apakah sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Safaruddin?, Belum kita panggil, yang penting saat ini adalah mengungkapkan kasus ini terlebih dahulu, terakhir nanti kita akan panggil yang bersangakutan," sebutnya.
Sementra, Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH yang dihubungi awak media pada, Senin (13/4), terkait kedekatannya dengan kelompok bersenjata Din Minimi, mengaku siap untuk dimintai keterangannya terkait dengan aktifitas hukumnya selaku seorang Pengacara terhadap kliennya.
Safaruddin malah balik mempertanyakan, "apa tidak boleh saya menghubungi dan mendampingi klien saya selaku seorang pengacara, apakah jika saya mendampingi seorang koruptor dalam kasus hukumnya, terus saya dikatakan korupsi, logika hukumnya dimana," ujar Safaruddin.
Ditambahkannya, "ini murni saya menjalankan profesi sebagai seorang advokat, Kapolda seharusnya membaca dulu Undang-Undang Advokad sebelum mengeluarkan statement, kita mengharapkan kasus Din Minimi ini diungkapkan secara terang benderang, transparan, jangan tuduh sembarangan dan jangan dipolitisir, agar jelas duduk persoalannya” pungkasnya.(bh/ja/da/kar) |