JAKARTA, Berita HUKUM - Maruli Tua Rajagukguk Pengacara Publik LBH Jakarta mengatakan LBH Jakarta selaku kuasa hukum dari Serikat Pekerja Indonesia Ferry PT. ASDP (SP-IF) bersama Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Opsi, SKASI serta Serikat Pekerja Koja beberapa hari lalu melaporkan Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Danang S Baskoro ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melakukan tindak pidana anti serikat pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28 jo. Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ serikat Buruh, diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan tanda bukti lapor No; TBL/3905/XI/2012/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Widodo Edi Sektianto Ketua Umum SP-IF lebih lanjut menjelaskan Bentuk tindak pidana anti serikat pekerja yang dilakukan oleh Direktur Utama antara lain; Pertama; Managemen PT. ASDP Indonesia Ferry melalui Komisaris Utama PT. ASDP Indonesia Ferry melakukan himbauan agar Serikat Pekerja Indonesia Ferry (SP-IF) dan Serikat Pekerja ASDP dilebur menjadi satu, namun SP-IF melalui musyawarah nasional yang diadakan pada bulan Desember 2011 dibandung menolak usulan dari komisaris utama PT. ASDP; kedua Melakukan pelarangan terhadap kegiatan-kegiatan SP-IF seperti kegiatan buka puasa bersama, program aksi pengendalian kebocoran pendapatan dan biaya di PT. ASDP IF, melalui pakta integritas ketiga; Direktur Utama melakukan mutasi terhadap Ketua SP-IF Sdr. Widodo Edi Sektianto keempat; melakukan PHK terhadap Ketua SP-IF Sdr. Widodo Edi Sektianto karena tidak mau melaksanakan mutasi.
Kemudian Maruli menambahkan bahwa Tindakan anti serikat yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. ASDP Danang S Baskoro, sebelumnya telah diadukan ke pengawas ketenagakerjaan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menurut penelaahan dari Kemenakertrans bahwa Direktur Utama PT. ASDP IF (Persero) diduga kuat melakukan tindak pidana anti serikat pekerja melanggar Pasal 28 jo. Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dan hasil penelaahan dari Kemenakertrans tersebut dituangkan dalam bentuk nota pemeriksaan yang pada pokoknya; “Meminta kepada Dirut ASDP untuk tidak melaksanakan PHK Sepihak terhadap Pelapor, karena pelaksanaan PHK Sepihak tersebut dapat memperkuat adanya unsur-unsur dugaan pelanggaran kebebasan berserikat sebagaimana diatur pasal 28 jo pasal 43 Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengingat Sdr. Widodo Edi Sektianto menjabat sebagai Ketua Umum SP-IF dan Dirut ASDP diberikan waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. Namun Direktur Utama PT. ASDP IF menolak melaksanakan nota pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans.
Lebih lanjut Febi Yonesta Direktur LBH Jakarta, menyatakan sikap ;
1. Mengecam tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry yang merupakan cara-cara orde baru yang ingin “membungkam” dan memberangus serikat pekerja dikarenakan SP-IF tidak dapat dijinakkan sesuai dengan keinginan Direksi PT. ASDP IF.
2. Meminta dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan Laporan dari SP- IF dengan tanda bukti lapor No; TBL/3905/XI/2012/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 12 November 2012 secara professional dan serius yang dilakukan oleh Direktur PT. ASDP IF yang melanggar Pasal 28 jo. Pasal 43 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
3. Meminta dan mendesak Kementerian BUMN harus segera memberhentikan atau mencopot Direktur Utama PT. ASDP yang melakukan tindak pidana anti serikat pekerja dan telah melanggar Undang-Undang serta Anggaran Dasar Perusahaan.(bhc/rls/rat)
|