JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka berinsial YS hari ini kembali diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Jawa Barat dan Banten, Persero (BJB) dan PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), dimana kasus penyelewengan kredit modal ini merugikan negara sebesar Rp 55 miliar.
"Dugaan tindak pidana korupsi BJB dan PT. CIP, Tersangka YS, Direktur PT. CIP diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi untuk Tersangka ED. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Banjarmasin," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (30/10) di Gedung Puspenkum Kejagung.
Sebelumnya masih terkait dugaan tindak pidana korupsi BJB dan PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), dijelaskan Untung bahwa Saksi Bona P Manik, Kuasa Direksi PT. Suri Tani Pemuka hingga pukul 15.30 WIB kemarin juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Seperti diketahui bahwa tersangka Elda Devianne Adiningrat (EDA), Komisaris PT. Radina Niaga Mulia, pekan lalu diperiksa kembali oleh penyidik Kejagung, namun isu yang berkembang bahwa EDA akan ditahan hanyalah pepesan kosong.
Masih terkait dugaan tindak pidana korupsi BJB yang seakan tak ada habisnya ini, Saksi pegawai dari BJB Cabang Tangerang, Dendi Nugraha, Pimpinan Bagian Pemasaran, Unang Gunawan, Pimpinan Seksi Pemasaran, Herdian W.M dan Cucu Surya, Asisten Analis, juga pekan lalu kembali jalani pemeriksaan
"Pada pokoknya menerangkan bahwa yang bersangkutan hanya support data sedangkan yang melakukan Analisa kredit, dari Kantor Pusat BJB," pungkas Untung.(bhc/mdb)
|