JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Serikat Karyawan IFT Menuntut Direktur PT Indonesia Finanindo Media Untuk Meminta Maaf, demikian pernyataan LBH Pers dalam releasenya yang ditandatangani Kepala Divisi Litigasi LBH Pers, Sholeh Ali (10/06).
Lebih lanjut menurut Soleh Ali, bahwa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 23 mengatakan” Setiap orang berhak atas pekerjaan,….dst. Setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung ke dalam serikat buruh guna melindungi kepentingan-kepentingannya.”
Sedangkan undang-undang secara khusus tentang kebebasan berserikat ini telah diundangkan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang di dalamnya adalah jaminan perlindungan terhadap hak berserikat dan hukuman bagi pelanggar hak untuk berserikat dan berkumpul tersebut.
Sebagaimana diketahui perbuatan tergugat Rosalie S. Ticman, selaku Direktur PT Indonesia Finanindo Media tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang terkandung dalam pasal 1365 KUH Perdata terkait dengan undang-undang khusus yaitu Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang berbunyi : “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk ...dst.... menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara : melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh”.
Gugatan ini perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang juga terkait pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja /Serikat Buruh dan disebut perbuatan anti serikat (union busting) atau setidaknya penghalangan hak berserikat yaitu pada saat Penggugat mempertanyakan dan atau memperjuangkan hak yang telah diperjanjikan yang selama 1 tahun lebih tidak dijalankan oleh Tergugat.
Bahwa hak yang tidak dipenuhi oleh Tergugat tersebut adalah pada butir/klausula pembayaran jamsostek dalam hal jaminan hari tua sebesar 3,7 persen dari gaji pokok dan uang rawat jalan sebesar 30 persen dari gaji pokok sebagaimana surat perjanjian kerja antara Penggugat dan anggotanya dengan Tergugat semua berlaku untuk semua anggota serikat karyawan Sekar IFT yang dipimpin oleh Penggugat.
Di tengah perjuangan yaitu pada masa tenggang surat permintaan mediasi dilayangkan selama 3 kali untuk membicarakan dan negosiasi pelaksanaan perjanjian atau dengan kata lain sedang memperjuangkan hak tersebut, Penggugat selaku Ketua Serikat Karyawan (sekar) IFT dan anggotanya mengalami perbuatan yang tidak patut dan tidak etis serta melanggar undang-undang yang berlaku dengan cara:
Mengancam dan mengintimidasi yang intinya “menyuruh resign/mengundurkan diri jika bergabung dengan keanggotaan serikat karyawan Sekar IFT”. Mengintimidasi dengan membuat pilihan melanjutkan proses kerja jika tuntutan Sekar IFT dibatalkan atau menutup bisnis.
Melakukan intimidasi dan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, dengan surat elektronik (email) dan pesan singkat (short message service) serta melalui BBM (Black Berry Messangers) Menuduh berdirinya sekar IFT, sebagai sekelompok orang/wartawan yang tidak tahu diri yang dinyatakan di dalam rapat karyawan. Menuduh sekar IFT sebagai wartawan yang tidak mempunyai idealisme dan hanya menuntut uang.
Melakukan pemutusan hubungan kerja, semua pengurus Sekar IFT yang diketahui oleh Penggugat di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan Anggotanya pada saat memperjuangkan haknya . Melakukan tindakan pengurangan upah. Karenanya Serikat karyawan IFT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menuntutan Rosalie S. Ticman, selaku Direktur PT Indonesia Finanindo Media : Untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 654.000.000,00 (enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) kepada Penggugat dan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).
Agar membuat permohonan maaf di surat kabar nasional dan media elektronik dengan kalimat yang berbunyi: “Dengan ini saya Rosalie S. Ticman, selaku Direktur PT Indonesia Finanindo Media dan atas nama seluruh manajemen PT Indonesia Finanindo Media menyampaikan permohonan maaf kepada pengurus dan seluruh anggota Serikat Karyawan Indonesia Finance Today atas perbuatan saya dan seluruh jajaran manajemen yang telah menghalang-halangi hak Karyawan dalam berserikat. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini kepada siapapun dan akan menghargai hak berserikat ”.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari kelalaian tidak menjalankan putusan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. (bhc/rls/rat)
|