Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Direktur Utama PT Assa Nusa Indonesia Akui Meminta Jatah 1 Miliar ke PT Adhi Karya
Tuesday 10 Sep 2013 17:25:35
 

Direktur Utama PT Assa Nusa Indonesia Saul Paulus David Nelwan (Foto/bhc/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktur Utama PT Assa Nusa Indonesia, Saul Paulus David Nelwan, selepas di periksa sebagai Saksi dalam kasus Mega Projek Hambalang, Paulus David diduga mengakui ada meminta dana sebesar Rp 1 milyar ke PT Adhi Karya atas perintah Terpidana Wafid Muharam.

Dia mengaku mendapatkan arahan dari mantan Sesmenpora, Wafid Muharam.

"Iya (pernah minta uang ke PT Adhi Karya), buat kirim atlet ke Korea. Eh, wasit, ke korea. Dia (Wafid Muharam) minta tolong ke saya itu biasa," ujar Paul Nelwan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
.
Dijelaskan Paul, lebih lanjut, saat itu dirinya meminta uang Rp 1 miliar melalui Teuku Bagus Mohammad Noor. Teuku Bagus saat itu menjabat sebagai direktur operasional PT Adhi Karya.

Saat ditanya soal keterlibatan mantan Menpora Andi Mallarangeng, Paul mengaku tidak mengetahui sama sekali. Dia tak pernah bertemu dengan Andi.

"Oh nggak ada ke pak Andi, saya selalu ke pak Wafid," sanggahnya.

Paul juga menyangkal adanya titipan uang senilai Rp 3 miliar dari PT Adhi Karya untuk Andi Mallarangeng. Paul berkeyakinan bahwa PT Adhi Karya tidak mengeluarkan uang selain yang dia minta.

"Nggak ada, nggak ada Adhi Karya memberikan uang lewat saya, untuk Menpora. Nggak ada, kecuali yang saya ambil sendiri dari Adhi Karya," kilahnya kembali.

Paul Nelwan resmi dicegah KPK sejak 17 Desember 2012 untuk bepergian keluar negeri.

Nama Paul ini sudah cukup sering disebut di kasus Wisma Atlet dan juga muncul di kasus DPID yang menjerat Wa Ode Nurhayati.

Paul juga sering disebut anak buah Nazar yakni Mindo Mora Manullang. Paul diduga kuat menjadi penghubung Rosa dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Edris dengan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

Didasarkan atas fakta-fakta temuan hasil audit investigasi BPK tahap II. Ada penyalah gunaan wewenang dalam proses pengurusan tanah Hambalang.

Kedua, proses pengurusan ijin pembangunan (IMB)

Ketiga, dalam proses lelang pengadan barang dan jasa,

keempat, dalam proses, RAK KL dan proses persetujuan kontrak tahun jamak, persetujuan revisi RAK-KL 2010, persetujuan revisi RAK-KL 2011, persetujuan RAK-KL 2012, persetujuan kontrak tahun jamak.

Kelima, dalam proses pelaksanaan konstruksi, serta ke enam, proses pembayaran aliran dana dan rekayasa akuntansi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2