JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktur Utama PT Assa Nusa Indonesia, Saul Paulus David Nelwan, selepas di periksa sebagai Saksi dalam kasus Mega Projek Hambalang, Paulus David diduga mengakui ada meminta dana sebesar Rp 1 milyar ke PT Adhi Karya atas perintah Terpidana Wafid Muharam.
Dia mengaku mendapatkan arahan dari mantan Sesmenpora, Wafid Muharam.
"Iya (pernah minta uang ke PT Adhi Karya), buat kirim atlet ke Korea. Eh, wasit, ke korea. Dia (Wafid Muharam) minta tolong ke saya itu biasa," ujar Paul Nelwan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
.
Dijelaskan Paul, lebih lanjut, saat itu dirinya meminta uang Rp 1 miliar melalui Teuku Bagus Mohammad Noor. Teuku Bagus saat itu menjabat sebagai direktur operasional PT Adhi Karya.
Saat ditanya soal keterlibatan mantan Menpora Andi Mallarangeng, Paul mengaku tidak mengetahui sama sekali. Dia tak pernah bertemu dengan Andi.
"Oh nggak ada ke pak Andi, saya selalu ke pak Wafid," sanggahnya.
Paul juga menyangkal adanya titipan uang senilai Rp 3 miliar dari PT Adhi Karya untuk Andi Mallarangeng. Paul berkeyakinan bahwa PT Adhi Karya tidak mengeluarkan uang selain yang dia minta.
"Nggak ada, nggak ada Adhi Karya memberikan uang lewat saya, untuk Menpora. Nggak ada, kecuali yang saya ambil sendiri dari Adhi Karya," kilahnya kembali.
Paul Nelwan resmi dicegah KPK sejak 17 Desember 2012 untuk bepergian keluar negeri.
Nama Paul ini sudah cukup sering disebut di kasus Wisma Atlet dan juga muncul di kasus DPID yang menjerat Wa Ode Nurhayati.
Paul juga sering disebut anak buah Nazar yakni Mindo Mora Manullang. Paul diduga kuat menjadi penghubung Rosa dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Edris dengan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.
Didasarkan atas fakta-fakta temuan hasil audit investigasi BPK tahap II. Ada penyalah gunaan wewenang dalam proses pengurusan tanah Hambalang.
Kedua, proses pengurusan ijin pembangunan (IMB)
Ketiga, dalam proses lelang pengadan barang dan jasa,
keempat, dalam proses, RAK KL dan proses persetujuan kontrak tahun jamak, persetujuan revisi RAK-KL 2010, persetujuan revisi RAK-KL 2011, persetujuan RAK-KL 2012, persetujuan kontrak tahun jamak.
Kelima, dalam proses pelaksanaan konstruksi, serta ke enam, proses pembayaran aliran dana dan rekayasa akuntansi.(bhc/put)
|