Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Direktorat Narkotika Polri Ungkap Sindikat Narkoba Internasional
Saturday 01 Dec 2012 01:03:01
 

Barang Bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Direktorat Narkotika.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat narkoba internasional jenis sabu-sabu sebanyak 252 Kg senilai Rp 375 miliar di Perumahan Citra 1 Jalan Alam Raya, Blok B2 Nomor 11 Kalideres, Jakarta Barat.

Salah satu dari kelima tersangka yang diamankan merupakan warga berkebangsaan Malaysia, yang ditangkap pada Rabu (28/11) di tempat yang berbeda-beda. Kelima tersangka yaitu YAP (33), SOF (65), FAT, IW, dan SAE dengan barang bukti berupa serbuk sabu seberat 252 kilogram.

Menurut Direktur Narkotika Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari di Jakarta, Jumat (30/11), para pelaku sudah lama diintai oleh pihak kepolisian, dikarenakan merupakan sindikat internasional.

"Pada awal November 2012, kami mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba berskala besar yang dilakukan oleh WN Malaysia di Hotel Aston, Taman Palem, Jakarta Barat," ujar Arman Depari.

Arman menambahkan, pada Rabu (28/11), pihaknya mengungkap jaringan peredaran sabu Malaysia-Jakarta dan menangkap pelaku bernama YAP di Perumahan Citra I, Jakarta Barat, dan menyita 250 kg sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

"Lalu dari tersangka lain, kami berhasil menyita 3 kg sabu," ujarnya.

Arman Depari menuturkan, jaringan narkoba ini merupakan jaringan global.

"Masih ada satu orang yang menjadi DPO yaitu AW yang merupakan WN Malaysia juga," ujarnya.

Arman mengatakan jaringan internasional yang ditangkap ini merupakan sindikat lama. Sedangkan pimpinan sindikat yang juga seorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Barang masuk ke Indonesia melalui Medan dan sampai saat ini masih ditelusuri mengapa barang-barang tersebut bisa lolos dan sampai ke rumah ini," ujarnya.

Kata Arman, jaringan narkoba ini sudah sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa. Dan pihaknya saat ini masih mengembangkan bagaimana peredaran narkoba jenis sabu ini beredar.

"Jaringan ini dikendalikan dari Kuala Lumpur dan akan dikembangkan lagi bagaimana cara barang sekian banyak bisa masuk ke sini (Indonesia). Apakah melalui jalur udara atau laut," lanjutnya.

Rumah yang beralamat di Perumahan Citra 1 Jl. Alam Raya Blok B2 No.11, Kalideres, Jakarta Barat, adalah rumah kontrakan milik JO, 55, yang saat ini juga sudah diamankan. Diduga JO mempunyai kerja sama (terlibat) dengan para pelaku sindikat Narkoba ini.

Kepolisian menyita beberapa barang bukti seperti sabu seberat 252 Kilogram, alat press, timbangan, plastik klip, dan handphone. Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 UU 35 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup, Demikian seperti yang dikutip antaranews.com, pada Jum'at (30/11).(ant/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2