Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Direktorat Narkoba Polda Sumut Grebek Bandar Narkoba di Medan
Monday 13 May 2013 16:49:50
 

Ilustrasi, Tersangka Narkoba.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Direktorat Polda Sumut menggrebek lokasi rumah bandar narkoba di Flamboyan Raya, Lingkungan 12 Pondok Batuan, Gang Tape, Kecamatan Medan Selayang. Dari lokasi penggrebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba dan dua tersangka.

Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan di lokasi penggrebekan mengatakan lokasi penggrebekan ini sudah satu bulan ini di incar dan baru sekarang dilakukan operasi. Dari lokasi disita barang bukti narkoba berupa sabu 2 ons, putau 1/2 ons, Jarum suntik, alat penghisab sabu, Mobil Avanza, Toyota Yaris dan senjata api jenis air soft gunt.

"Ada dua tersangka yang diamankan, dan keduanya merupakan bandar besar narkoba," katanya, Senin, (13/5) Medan, seperti yang dikutip dari okezone.com, pada Senin (13/5)

Toga menjelaskan, saat penggrebekan dilakukan, kedua tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap dengan melemparkan alat suntik bekas yang sudah digunakan untuk mengkonsumsi narkoba ke polisi, namun bisa diatasi. Kedua tersangka yang diamankan yaitu Riki Chaniago (30) dan Ratih (24), keduanya memang tinggal di rumah tersebut.

Selain narkoba, barang bukti lainnya yang diamankan yaitu uang ratusan juta rupiah dan paspor. Selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dibawa ke mapolda sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, tutupnya.(hol/oke/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2