JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas kembali di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrium, tersangka kasus gratifikasi Hambalang, kembali dicecar penyidik KPK perihal tugas dan fungsinya sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Pertanyaan ini, disampaikan penyidik ketika memeriksa Anas, juga pertanyaan seputar kasus Bank Century.
Menurut Penasihat Hukum Anas, Firman Wijaya, S.H posisi Anas yang saat itu menjabat sebagai ketua Fraksi Demokrat memiliki tugas khusus dari pimpinanya.
"Fungsi apa yang disebut sebagai ketua fraksi tadi, menjalankan perintah di luar. Yang jelas ada keterangan semacam itu yang terkait fungsi di Century," ujar Firman usai mendampingi pemeriksaan Anas di KPK, Jakarta Rabu (5/2).
Firman menolak menjelaskan lebih lanjut soal adanya arahan terkait kasus Century tersebut. Apakah ada arahan langsung untuk mengamankan agar nama SBY tak terseret di kasus Century, dan siapa yang memberikan arahan tersebut secara jelas. karena saat bailout Bank Century itu SBY masih sebagai Presiden Republik Indonesia.
Yang jelas, menurut Firman, Anas akan membeberkan kepada publik. Hal tersebut, sebagai bentuk transparansi secara diplomatis, Firman kembali menyerahkan kepada Anas untuk dapat memperjelas arahan yang dimaksud.
"Nanti Mas Anas akan memperdetail," pungkasnya.
Sebelumnya, Anas setuju dan memberi sinyal mendukung KPK dalam bekerja adil dan transparan, menurut Anas, dirinya mendukung KPK agar proses pengadilan nantinya berjalan maka akan ditemukan kebenaran dan keadilan itu harus diterima oleh siapapun.(bhc/dar) |