Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Diperiksa KPK: Anas Mulai Sentil SBY Soal Century
Wednesday 05 Feb 2014 20:11:50
 

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas kembali di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrium, tersangka kasus gratifikasi Hambalang, kembali dicecar penyidik KPK perihal tugas dan fungsinya sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Pertanyaan ini, disampaikan penyidik ketika memeriksa Anas, juga pertanyaan seputar kasus Bank Century.

Menurut Penasihat Hukum Anas, Firman Wijaya, S.H posisi Anas yang saat itu menjabat sebagai ketua Fraksi Demokrat memiliki tugas khusus dari pimpinanya.

"Fungsi apa yang disebut sebagai ketua fraksi tadi, menjalankan perintah di luar. Yang jelas ada keterangan semacam itu yang terkait fungsi di Century," ujar Firman usai mendampingi pemeriksaan Anas di KPK, Jakarta Rabu (5/2).

Firman menolak menjelaskan lebih lanjut soal adanya arahan terkait kasus Century tersebut. Apakah ada arahan langsung untuk mengamankan agar nama SBY tak terseret di kasus Century, dan siapa yang memberikan arahan tersebut secara jelas. karena saat bailout Bank Century itu SBY masih sebagai Presiden Republik Indonesia.

Yang jelas, menurut Firman, Anas akan membeberkan kepada publik. Hal tersebut, sebagai bentuk transparansi secara diplomatis, Firman kembali menyerahkan kepada Anas untuk dapat memperjelas arahan yang dimaksud.

"Nanti Mas Anas akan memperdetail," pungkasnya.

Sebelumnya, Anas setuju dan memberi sinyal mendukung KPK dalam bekerja adil dan transparan, menurut Anas, dirinya mendukung KPK agar proses pengadilan nantinya berjalan maka akan ditemukan kebenaran dan keadilan itu harus diterima oleh siapapun.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2