JAKARTA, Berita HUKUM - Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 jam, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Saan Mustofa mengaku dicecar soal proses perkenalan dengan Anas Urbaningrum, sampai akhirnya Anas terpilih sebagai ketua umum partai Demokrat.
"Saya ditanya awal ketemu, awal kenal sampai hari ini saya mengenal Pak Anas. Kedua terkait kongres Partai Demokrat pada Mei 2010," ujar Saan saat keluar dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Ia menambahkan, penyidik KPK juga menanyakan embrio pencalonan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum. Mulai dari perencanaan, siapa-siapa saja yang mendorong sampai akhirnya terpilih sebagai ketua umum mengalahkan Andi Malarangeng dan Marzuki Alie.
"Nggak ada pertanyaan masalah dana pemenangan. Cuma ditanya kenapa Saya mendukung Mas Anas dan bagaimana saya meyakinkan DPC untuk memilih Mas Anas," tambah Saan.
Saan menampik adanya aliran dana dari proyek Hambalang untuk pemenangan Anas. Menurutnya tidak ada pertanyaan dari penyidik yang menyinggung hal itu. Penyidik hanya menanyakan masalah akomodasi para kader selama kongres di Bandung.
Ketika para wartawan menanyakan tentang peran Nazaruddin dalam proses pemenangan Anas, Saan mengaku tidak tahu. Dia juga mengaku tidak mengetahui saat ditanya adanya uang dari M.Nazarudin yang mengalir kepadanya untuk membuat media.
"Saya hanya ditanya kenal tidak dengan Nazaruddin. Mengenai hal lain tentang Nazaruddin saya tidak tahu, termasuk itu (aliran dana untuk membuat media)," pungkas Saan.
Setelah menjawab beberapa pertanyaan wartawan sekitar pukul 20:15 WIB, Saan langsung masuk ke dalam mobil Mitsubishi Pajero warna hijau dengan nomor Polisi B 74 PP.
Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah dijadikan tersangka, karena diduga kuat mendapat gratifikasi, salah satunya adalah mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku kontraktor proyek Hambalang.
Sebagai Anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan kuasanya dalam penyelenggara negara guna menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/opn) |