JAKARTA, Berita HUKUM - Adik tersangka Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana dalam pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kamis (18/7).
Sebelum masuk ke lobi gedung KPK, Jakarta, Choel mengaku membawa dokumen terkait kasus Hambalang. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci perihal isi dokumen tersebut.
"Ini ada sesuatu yang perlu saya sampaikan. Nanti saja ya," kata Choel saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7) sekitar jam 09:50 WIB.
Lebih lanjut, Choel menjelaskan bahwa uang yang telah dikembalikan ke KPK adalah sebesar AS$ 550.000. Tetapi, diakui tidak terkait dengan kasus Hambalang. Walaupun, diterima dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang, Dedy Kusdinar yang juga tersangka dalam kasus Hambalang.
"Ada dua hal sudah saya jelaskan. Ada yang Rp 2 miliar dari PT Global pada bulan Maret. Tetapi, itu tidak ada hubungan dengan Hambalang karena itu antara pengusaha dengan pengusaha. Kemudian, yang saya kembalikan ke KPK itu sejumlah AS$ 550.000 yang diberikan oleh Dedy Kusdinar," jelas Choel.
Dalam kasus Hambalang, ini adalah kali ketiga Choel menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Choel pernah mengaku diberi uang oleh Deddy Kusdinar dan Herman Prananto. Duit dari Herman yang juga merupakan Bos PT Global Daya Manunggal (subkon proyek hambalang). Ia mengaku pernah mengadakan pertemuan dua kali, April dan Mei 2010, sebelum penunjukan subkon proyek Hambalang.
Namun, Choel membantah jika pemberian uang oleh Herman itu terkait soal proyek Hambalang. Menurutnya, dirinya sebagai konsultan poltik, Herman mendekati dirinya untuk dimintai bantuan untuk dikenalkan dengan beberapa kliennya yang sejatinya para pejabat negara. Choel mengaku pernah menerima uang dari herman sebesar Rp 2 miliar.
Sementara uang dari Deddy Kusdinar ia terima saat perayaan ulang tahun dirinya dan putrinya pada 28 Agustus 2010. Saat itu, Deddy datang pada perayaan ulang tahunnya dan ia menitipkan sesuatu sebagai hadiah yang didalamnya berisikan duit dalam jumlah besar. Lagi-lagi Choel membantah jika uang itu terkait Hambalang. Choel pun enggan menyebut berapa jumlah uang yang ia terima dari Deddy Kusdinar.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Choel pun diminta KPK untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, KPK menjamin meski Choel mengembalikan, proses hukum akan tetap berjalan. "Dananya sudah saya kembalikan minggu lalu," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus mega projek saran olahraga Hambalang sudah menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noer sebagai tersangka, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrium.(bhc/opn) |