Mantan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Diperiksa KPK, Anas Urbaningrum Banyak Jawab 'Tidak'
Friday 15 Mar 2013 18:42:07
 

Anas Urbaningrum saat memberikan keterangan pers usai diperiksa penyidik KPK, Jumat (15/3) soal dugaan suap Simulator SIM.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anas Urbaningrum telah usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/3) soal dugaan korupsi Simulator SIM. Saat memberikan keterangan pada pers, Anas lebih banyak menjawab "tidak tahu" ketika dikonfirmasi perihal kasus yang menyeret Irjen Pol Djoko Susilo ini.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini diperiksa selama 5 jam. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus Simulator SIM Djoko Susilo. Dalam pemeriksaan, Anas membantah adanya pertemuan dengan Djoko Susilo di sebuah restoran di Jakarta Selatan bersama M. Nazaruddin dan Saan Mustopa.

"Saya ditanya apakah pernah ketemu Djoko Susilo di King Crab, saya jawab tidak. Saya tidak pernah ketemu pak Djoko Susilo," kata Anas usai diperiksa penyidik KPK.

Anas keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15:00 WIB. Saat keluar dari gedung KPK, ia lesehan di tangga lobi gedung KPK untuk memberikan keterangan pada sejumlah wartawan. Seperti halnya saat ia pernah diperiksa dalam penyelidikan kasus Hambalang tahun lalu.

Anas mengaku ditanya banyak hal oleh penyidik KPK. Namun karena tidak tahu urusan pengadaan simulator SIM, ia kerap menjawab tidak tahu.

Anas menjelaskan soal pemeriksaan, menurutnya pertanyaan penyidik diajukan terkait posisi Anas saat menjabat di DPR sebagai anggota Komisi X dan sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat. Ia juga ditanya mengenai hubungannya dengan Saan Mustopa, Benny Soesatyo, Nazaruddin, dan Sutjipto. "Tentu saya jawab kenal," tegas Anas.

Kemudian, tambah Anas, penyidik KPK menanyakan apakah mengenal Irjen Djoko Susilo dan AKBP Teddy Rusmawan, Anas kembali mengaku tidak kenal. Anas juga ditanya apakah pernah ikut pembahasan anggaran Polri, ia menjawab tidak pernah.

Ia juga ditanya apakah pernah komunikasi dengan Menkeu Sri Mulyani tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Saya jawab tidak pernah komunikasi atau kontak soal itu," terangnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2