JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus P3-SON Gratifikasi Hambalang dan Projek-Projek lainya , Anas Urbaningrum, hari ini Jumat (17/1) menjalani pemeriksaan perdana sebelumnya, dalam pemeriksan awal Jumat lalu Anas tidak di dampingi oleh pengacaranya, namun akhirnya KPK langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Ketua Umum Partai Demokrat.
Saat hendak masuk ke gedung KPK, Anas sempat berkomentar bahwa ini merupakan lembaran berikutnya di dalam membongkar kasus yang disangkakan kepada dirinya oleh KPK.
"Alhamdulillah, ini adalah kesempatan awal bagi saya untuk menyampaikan hal-hal yang nanti ditanyakan, saya berharap ini alinea awal, untuk menemukan keadilan dan kebenaran," ujarnya di KPK, Kuningan Jakarta Selatan.
Ketika ditanya tentang mantan rekanya di Demokrat yaitu sekretaris jenderal PD Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang gencar disuarakan loyalis-loyalisnya, Anas masih enggan menanggapinya.
Diketahui, Anas Urbaningrum menjadi tersangka karena diduga mendapat gratifikasi mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Tak lama berselang tampak kehadiran pengacara senior Adnan Buyung Nasution juga masuk ke gedung KPK. Buyung datang untuk mendampingi Anas Urbaningrum yang tengah diperiksa sebagai tersangka. Ini kali pertama Adnan Buyung mendampingi Anas. Sebelumnya, Anas selalu didampingi tim kuasa hukumnya Carrel Litualu dan Firman Wijaya.
"Saya memang datang untuk mendampingi pemeriksaan Anas, mau mengawal proses hukum yang berjalan di KPK," ujar Buyung di KPK.(bhc/dar)
|