Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Diperiksa KPK, Anas Didampingi Pengacara Adnan Buyung Nasution
Friday 17 Jan 2014 11:36:50
 

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus P3-SON Gratifikasi Hambalang dan Projek-Projek lainya , Anas Urbaningrum, hari ini Jumat (17/1) menjalani pemeriksaan perdana sebelumnya, dalam pemeriksan awal Jumat lalu Anas tidak di dampingi oleh pengacaranya, namun akhirnya KPK langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Ketua Umum Partai Demokrat.

Saat hendak masuk ke gedung KPK, Anas sempat berkomentar bahwa ini merupakan lembaran berikutnya di dalam membongkar kasus yang disangkakan kepada dirinya oleh KPK.

"Alhamdulillah, ini adalah kesempatan awal bagi saya untuk menyampaikan hal-hal yang nanti ditanyakan, saya berharap ini alinea awal, untuk menemukan keadilan dan kebenaran," ujarnya di KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

Ketika ditanya tentang mantan rekanya di Demokrat yaitu sekretaris jenderal PD Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang gencar disuarakan loyalis-loyalisnya, Anas masih enggan menanggapinya.

Diketahui, Anas Urbaningrum menjadi tersangka karena diduga mendapat gratifikasi mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Tak lama berselang tampak kehadiran pengacara senior Adnan Buyung Nasution juga masuk ke gedung KPK. Buyung datang untuk mendampingi Anas Urbaningrum yang tengah diperiksa sebagai tersangka. Ini kali pertama Adnan Buyung mendampingi Anas. Sebelumnya, Anas selalu didampingi tim kuasa hukumnya Carrel Litualu dan Firman Wijaya.

"Saya memang datang untuk mendampingi pemeriksaan Anas, mau mengawal proses hukum yang berjalan di KPK," ujar Buyung di KPK.(bhc/dar)




 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2