Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Diperiksa 4 Jam, Didik Mukrianto Ditanya Seputar Kongres Tahun 2010
Wednesday 10 Jul 2013 17:48:00
 

Didik Mukrianto, Pengurus DPP Partai Demokrat, saat memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Rabu (10/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Didik Mukrianto, Ketua panitia kongres partai Demokrat tahun 2010 yang digelar di Bandung, usai menjalani pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku dirinya ditanya penyidik mengenai pelaksanaan kongres pada 2010 silam, termasuk soal pendanaannya.

"Dalam pemeriksaan, tadi saya dimintai keterangan terkait dengan kronologis dan pelaksanaan kongres," ujar Didik di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

Pria yang diperiksa selama 4 jam ini menambahkan bahwa seluruh pembiayaan kongres adalah tidak berasal dari mana pun kecuali dari DPP. "Terkait dengan aliran dana segala macam, tadi di dalam pemeriksaan karena memang sudah saya jelaskan secara detail dan terang, dan itu bahwa seluruh pembiayaan kongres adalah tidak berasal dari mana pun kecuali dari DPP," jelas Didik.

Didik juga kembali menegaskan semua anggaran dalam kongres bersumber dari DPP. Mengenai asal uang yang diberikan oleh DPP untuk pelaksanaan kongres, Didik mengaku tidak mengetahui.

"Mengenai detail dari mana uang DPP, ada banyak sumber sah yang di akses oleh DPP. Detailnya silahkan ditanyakan ke bendahara. Saat itu saya tidak punya domain mengurusi sumber-sumber dari mana keuangan berasal," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Didik memastikan juga tidak ada uang dari proyek Hambalang untuk biaya kongres Partai tahun 2010 tersebut.

"Saya pastikan tidak ada aliran dana dari manapun, kecuali dari DPP Demokrat," ujarnya, Rabu (10/7).

Didik Mukrianto masuk sekitar pukul 11:30 WIB dan keluar dari gedung anti rasuah sekitar pukul 15:45 WIB. Ia diperiksa penyidik selam 4 jam.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka yaitu: Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Terngku Bagus Muhammad Noor (TBMN) dan Mantan Ktua Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU).(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2