Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Diperiksa 2 Jam, Andi Mallarangeng Dimintai Informasi Terbaru Tentang Hambalang
Friday 19 Jul 2013 15:43:06
 

Andi Mallarangeng saat mendatangi Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai diperiksa 2 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka kasus Hambalang, Andi Mallarangeng mengaku dimintai konfirmasi tentang informasi terbaru yang diterima KPK.

"Tadi saya dimintai konfirmasi, klarifikasi penjelasan tentang beberapa info-info terbaru yang diterima oleh KPK dan saya jelaskan sebagaimana yang saya ketahui dan apapun saya tidak ketahui itu saja," kata Andi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jum'at (19/7).

Andi diperiksa sekitar pukul 10:00 WIB hingga pukul 11:50 WIB. Ia mengaku telah menjelaskan semua yang diketahui dan tidak diketahuinya terkait kasus Hambalang.

"Sekali lagi tadi saya ada info-info baru yang diterima oleh KPK yang kemudian saya diminta untuk memberikan konfirmasi, klarifikasi atau pun menjelaskan mengenai info-info tersebut," ungkap Andi.

Andi pun tak menjawab saat ditanya mengenai Bu Pur alias Silvya Solehah. Bu Pur adalah orang yang pernah dipanggil sebagai saksi Hambalang oleh KPK. Ia disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan Istana. Andi kemudian bergegas pergi dengan menggunakan mobil Toyota Hiace B 7468 II.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menpora, Andi Mallarangeng, mantan kepala bagian rumah tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dan mantar direktur operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Nur. Dari ketiga tersangka baru satu orang yang telah menjadi tahanan KPK, yakni Deddy Kusdinar.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2