Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Dipanggil KPK, Bupati Bogor Dikabarkan Absen
Wednesday 17 Apr 2013 15:34:46
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rahmat Yasin, Bupati Bogor nampaknya tidak akan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/4). Hingga siang ini, belum ada tanda-tanda orang nomor satu di Pemkab Bogor itu akan menghadiri panggilan KPK terkait kasus pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Pemanggilan Rahmat Yasin kali ini merupakan kedua kalinya dalam kasus yang sama. Ia pernah dipanggil KPK sekitar 13 Desember 2012 lalu. Kala itu Rahmat mengaku diperiksa soal sertifikat tanah Hambalang yang sudah sesuai prosedur.

Politisi PPP ini juga mengklaim tidak ada tekanan dari pusat saat proyek senilai Rp 2,5 triliun itu akan dikerjakan oleh bagian Pemda Bogor. Namun, di pemanggilan kedua ini ia dikabarkan tidak akan hadir. Menurut kabar dikalangan wartawan, Rahmat akan melaksanakan Ibadah Umroh.

Sesuai dijadwal, Rahmat dijadwal diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka. Mereka adalah Deddy Kusdinar (DK), Andi Alfian Mallarangeng (AAM), dan Tauku Bagus Muhammad Noor (TBMN). Begitu juga saksi-saksi lainnya.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM, DK dan TBMN," kata Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK.

Selain dijadwalkan memeriksa Bupati Bogor, KPK juga memeriksa anak buah Rahmat yaitu Kadis Tata Ruang Burhanuddin dan stafnya Yani Hasan. Selain mereka, KPK juga kembali memanggil Direktur PT Rifa Medika Lisa Lukitawati Isa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga; Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora; Deddy Kusdinar, Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika; Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Anas Urbaningrum yang dikenakan gratifikasi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2