JAKARTA, Berita HUKUM - Rahmat Yasin, Bupati Bogor nampaknya tidak akan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/4). Hingga siang ini, belum ada tanda-tanda orang nomor satu di Pemkab Bogor itu akan menghadiri panggilan KPK terkait kasus pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.
Pemanggilan Rahmat Yasin kali ini merupakan kedua kalinya dalam kasus yang sama. Ia pernah dipanggil KPK sekitar 13 Desember 2012 lalu. Kala itu Rahmat mengaku diperiksa soal sertifikat tanah Hambalang yang sudah sesuai prosedur.
Politisi PPP ini juga mengklaim tidak ada tekanan dari pusat saat proyek senilai Rp 2,5 triliun itu akan dikerjakan oleh bagian Pemda Bogor. Namun, di pemanggilan kedua ini ia dikabarkan tidak akan hadir. Menurut kabar dikalangan wartawan, Rahmat akan melaksanakan Ibadah Umroh.
Sesuai dijadwal, Rahmat dijadwal diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka. Mereka adalah Deddy Kusdinar (DK), Andi Alfian Mallarangeng (AAM), dan Tauku Bagus Muhammad Noor (TBMN). Begitu juga saksi-saksi lainnya.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM, DK dan TBMN," kata Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK.
Selain dijadwalkan memeriksa Bupati Bogor, KPK juga memeriksa anak buah Rahmat yaitu Kadis Tata Ruang Burhanuddin dan stafnya Yani Hasan. Selain mereka, KPK juga kembali memanggil Direktur PT Rifa Medika Lisa Lukitawati Isa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga; Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora; Deddy Kusdinar, Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika; Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Anas Urbaningrum yang dikenakan gratifikasi.(bhc/din) |