Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Dipanggil KPK, Anas Insya Allah Hadir
Tuesday 26 Jun 2012 19:28:39
 

Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada Rabu ( 27/6/), terkait kasus proyek Hambalang. Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustapha menjelaskan hingga saat ini Anas sedang ada acara diluar kota.

"Saat ini memang masih ada agenda sampai dengan hari Kamis. Tapi karena ada permintaan KPK untuk menjadi saksi Insya Allah Hadir," katanya.

Saan juga menjelaskan, Anas juga belum membaca surat mengenai pemanggilan dirinya. Bahkan tidak tahu kalau ada pemanggilan. "Anas tahu info pemanggilan oleh KPK dari berita," tegas Saan.

Ditempat bersamaan, Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan partainya tidak mempermasalahkan pemeriksaan Anas.

"Supaya segera terbukti. Proses hukumnya dijalankan agar tidak menyandera mas Anas dan Demokrat," ujarnya.

Sebelumnya, Karo Humas KPK, Johan Budi menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemeriksaan sejak Senin (25/6).

Seperti diketahui, proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, menjadi perhatian publik. Karena proyek raksasa itu kerap disebut mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nama Anas pun paling sering disebut Nazaruddin.

Anas Urbaningrum sebelumnya sudah membantah terlibat. Anas berkali-kali menegaskan sama sekali tidak terkait kasus pembebasan tanah yang akan digunakan untuk proyek pusat olahraga senilai Rp1,2 triliun lebih itu.

"Tidak ada, tidak ada, tidak ada. Saya bukan pengurus sertifikat. Saya bukan penyuruh pengurus sertifikat. Saya bukan calo sertifikat, saya bukan ahli sertifikat," kata Anas saat melakukan kunjungan di DPC Garut, Jawa Barat, Rabu (2/6/ 2012).

Anas pun menegaskan, jika dia terlibat, bahkan dirinya berani bersumpah jika terbukti terlibat korupsi Hambalang, dirinya siap digantung di Monas.(vnc/bhc/dit/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2