Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Dipancing Pesta Sabu, Teman Dibunuh dan Dirampok
Tuesday 10 Sep 2013 12:04:09
 

Ilustrasi, Pembunuhan.(Foto: google)
 
ACEH TAMIANG, Berita HUKUM - Niat pesta sabu tiga sekawan malah berujung maut. Pasalnya, dua tersangka nekat membantai temannya sendiri hanya karena ingin menguasai sepeda motor korban.

Mayat lalu dibiarkan terkapar di perkebunan sawit PT Bahari Lestari, Aceh Tamiang dengan luka bacok di tubuhnya. Bahkan pelaku ternyata masih berstatus pelajar, kini ditahan aparat kepolisian

Dua tersangka sadis itu adalah Saw (16) dan Jam (16), keduanya merupakan warga Blok 6 Tangsi Lama kecamatan Seruway, kabupaten Aceh Tamiang dan asal Lubuk Pakam, kecamatan Bendahara, Atam.

Sedangkan korban yakni Andre Yogi Fananda (16) penduduk Dusun Harapan Jaya, Kampung Tangsui Lama, Kec. Seruway, Aceh Tamiang.

Menurut keterangan dihimpun Metro Aceh (Grup JPNN), Senin (9/9) siang, bahwa ketiga sekawan itu awalnya berkumpul, setelah dihubungi korban. Mereka berniat untuk berpesta sabu di Perkebunan kelapa Sawit PT Bahari, Kp. Cinta Raja Kec. Bendahara Aceh Tamiang. Selanjutnya ketiga orang ini lantas menuju lokasi, menaiki Honda Beat BL 2149 XU milik korban.

Andre menurut lantaran kedua temannya yang ternyata sudah merencanakan perampokan, menyebut bandar sabu akan menjumpai mereka di TKP. Tanpa curiga lalu berangkat bersama-sama dengan berbonceng tiga. Setiba di perkebunan sepi, pada 24 Agustus lalu sekira pukul 01.00 WIB, maka tersangka dan korban turun.

Tanpa diduga Jam mencabut parang dari balik baju, yang sudah dipersiapkan dari rumah lalu membacok leher belakang Andre hingga tersungkur. Mendapat serangan tiba-tiba, remaja ini tak bisa mengelak dan ambruk bersimbah darah.

Menyaksikan targetnya tewas, kedua pelajar sadis tersebut buru-buru kabur membawa sepeda motor. Dan tak lupa membuang parang sebagai barang bukti tak jauh dari lokasi insiden maut tersebut. Kenderaan ini diboyong ke Idi Rayuek serta dijual seharga Rp 2,3 juta.

Terungkapnya kasus kemarin karena ada saksi melihat ketiganya pernah bersama, sebelum pembunuhan terjadi. Berdasarkan keterangan sumber, polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan. HIngga akhirnya memeriksa tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

"Untuk semetara Jam dan Saw sudah mendekam di balik terali besi. Sedangkan mayat dahulu ditemukan oleh wargta sekitar yang hendak menuju perkebunan sawit dalam kondisi membusuk," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh tamiang Iptu Benny Cahyadi, seperti dikutip dari jpnn.com.(urd/jpn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2