JAKARTA, Berita HUKUM - Sumatera Selatan kembali dinilai menjadi ladang korupsi. Kali ini Muzakir Sai Sohar, Bupati Muara Enim Sumatera Selatan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh masyarakat Muara Enim, Rabu (9/1). Ia dinilai telah mengeluarkan 13 izin pertambangan batu bara prosedur fiktif yang merugikan Negara Rp 100 miliar.
Kabupaten Muara Enim yang memiliki potensi sumber daya energi yang cukup tinggi seperti minyak, gas bumi, batu bara, gas metana, batubara dan panas justru dinilai menjadi ladang korupsi. Di kabupaten itu banyak terjadi penyimpangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang bercokol di sana. "Bapak Muzakir telah mengeluarkan 13 izin fiktif, bahkan rencananya akan mengeluarkan 7 fiktif lagi," kata koordinator lapangan (korlap) demo yang juga warga Muara Enim, Usman Fitriansyah.
Kejahatan penyalahgunaan wewenang itu jelas ada unsur tindak pidana korupsi dalam pengeluaran IUP tersebut. Untuk Generasi Muda Sumatera Selatan (GEMASS) menuntut agar KPK mengusut tuntas kasus izin IUP itu. Selain itu, mereka meminta KPK menangkap koruptor Muzakir Sai Sohar, dan usut Muzakir bahwa ia adalah dalang dibalik pengeluaran IUP fiktif itu. "Ada tiga yang kami laporkan ke KPK yaitu bupati Muzakir, anggota Dirjen, dan para pengusaha itu," terangnya.
"Bahkan katanya ada 23 perusahaan fiktif. Itu sangat merugikan masyarakat, apalagi tidak diusut akan mengeluarkan 7 fiktif lagi. Kami minta KPK segera usut sebelum kami (masyarakat Muara Enim) hancur," tegasnya. (bhc/din) |