Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
IUP
Dinilai Keluarkan Izin Fiktif, Bupati Muara Enim Sumut Dilaporkan ke KPK
Wednesday 09 Jan 2013 15:25:15
 

Unjuk rasa GEMASS menuntut KPK untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi bupati Muara Enim Sumatera Selatan, Rabu (9/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sumatera Selatan kembali dinilai menjadi ladang korupsi. Kali ini Muzakir Sai Sohar, Bupati Muara Enim Sumatera Selatan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh masyarakat Muara Enim, Rabu (9/1). Ia dinilai telah mengeluarkan 13 izin pertambangan batu bara prosedur fiktif yang merugikan Negara Rp 100 miliar.

Kabupaten Muara Enim yang memiliki potensi sumber daya energi yang cukup tinggi seperti minyak, gas bumi, batu bara, gas metana, batubara dan panas justru dinilai menjadi ladang korupsi. Di kabupaten itu banyak terjadi penyimpangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang bercokol di sana. "Bapak Muzakir telah mengeluarkan 13 izin fiktif, bahkan rencananya akan mengeluarkan 7 fiktif lagi," kata koordinator lapangan (korlap) demo yang juga warga Muara Enim, Usman Fitriansyah.

Kejahatan penyalahgunaan wewenang itu jelas ada unsur tindak pidana korupsi dalam pengeluaran IUP tersebut. Untuk Generasi Muda Sumatera Selatan (GEMASS) menuntut agar KPK mengusut tuntas kasus izin IUP itu. Selain itu, mereka meminta KPK menangkap koruptor Muzakir Sai Sohar, dan usut Muzakir bahwa ia adalah dalang dibalik pengeluaran IUP fiktif itu. "Ada tiga yang kami laporkan ke KPK yaitu bupati Muzakir, anggota Dirjen, dan para pengusaha itu," terangnya.

"Bahkan katanya ada 23 perusahaan fiktif. Itu sangat merugikan masyarakat, apalagi tidak diusut akan mengeluarkan 7 fiktif lagi. Kami minta KPK segera usut sebelum kami (masyarakat Muara Enim) hancur," tegasnya. (bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2