Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Aceh
Dinilai Jadi Tempat Maksiat, Warga Rusak Jalan Layang Hutan Bakau
Sunday 11 Jan 2015 20:54:37
 

Inilah kondisi jembatan layang hutan bakau yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah pasca di rusak warga, tampak bagian atas jembatan masih bagus namun di bawah rusak, jembatan dirusak karena dinilai menjadi tempat maksiat dan lobang anginnya mirip dengan palang salib.(Foto: BH/kar/tim)
 
ACEH, Berita HUKUM - Taman Wisata Bahari (jembatan layang hutan bakau) di sinyalir jadi tempat maksiat, jembatan setapak yang dibangun Dinas Pariwisata tersebut berada diantara pohon Bakau di samping pelabuhan Kuala Langsa, tepatnya di km 8 Kuala Langsa, Kec. Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh. Selain disinyalir sebagai tempat berpacaran bagi muda mudi (tempat mesum) kualitas bangunannya juga nonstandar. Hal tersebut sangat mengancam jiwa pengunjung.

Pantauan tim awak media, jalan setapak tersebut dihancurkan pada sisi dindingnya yang menyerupai palang salib sepanjang 300 meter menuju hutan bakau. Dinding yang menyerupai palang silib tersebut diduga dirobohkan warga Langsa dengan cara mendorong ke dasar payau yang di tumbuhi pohon bakau, dan hancur berantakan serta berbahaya akan mudah roboh.

Menurut warga setempat yang enggan menyebutkan indetitasnya pada tim awak media mengatakan, "Pemko Langsa yang sedang menggalakkan syariat Islam, tapi kenapa Pemko sendiri yang membuat sarana untuk di jadikan tempat maksiat, hal itu jelas sangat menyimpang dari seruan program yang sedang di galakkan, pemko terkesan cari sensasi dalam hal penegakan syari'at islam di Langsa," ujar warga tersebut.

"Seharusnya Walikota Langsa harus bijaksana dalam menentukan proyek pembangunan, jangan sampai jadi mudarat, dan sejauh ini pengelolaanya juga tidak jelas dari Instansi terkait dan belum ada pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan," pungkasnya.

Sementara itu secara terpisah Kadisporbudpar Kota Langsa, Drs Syafrizal, yang dikonfirmasi tim awak media melalui handphone selularnya pada, Sabtu (10/) kepada Wartawan membenarkan kejadian tersebut dan, "sudah dilaporkan kepada pihak Polres Langsa," kata Syafrizal.

Proyek yang di kerjakan PT. Langsa Indah Lestari dengan pagu anggaran Rp 2.960.000.000,- bersumber dari dana Otsus, selesai dikerjakan kualitas dinding pengaman sepanjang 520 M tersebut kualitasnya perlu di pertanyakan di nilai tidak sesuai spek.

Sementara kuasa Direktur PT. Langsa Indah Lestari, Mahdi yang dihubungi pihak tim awak media menjelaskan pelaksanaan proyek tersebut sudah sesuai bastek dan pekerjaan sudah rampung, "Pekerjaan sudah rampung dan sudah kita serah terimakan kepada pemerintah, ini semua diluar tanggung jawab kami, itù bukan kewenangan kami lagi, hal itu sudah urusan pihak ke polisian," sebut Mahdi.

Sementara itu, Direktur LBH Bening, Sukri Asma menyebutkan pengerusakan itu merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Langsa, "karena dinilai sebagai 'wisata maksiat', seharusnya Pemko lebih jeli melihat lokasi penetapan proyek pembangunan jangan asal tunjuk langsung bangun, tanpa memikirkan manfaat dan dampaknya," ujar Sukri.

Proyek tersebut juga terkesan sia-sia dan kontruksi bangunannya tidak memiliki standar keselamatan. "Agar tidak menelan korban jiwa sebaiknya jalan setapak tersebut ditutup saja," pungkas Syukri Asma.

Sedangkan, aktifis ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh sangat menyayangkan kinerja pemerintah Kota Langsa dalam hal pengarahan Proyek yang di nilai tidak tepat sasaran dan pemubaziran anggaran, serta tidak pro rakyat.

"Penegak hukum di minta untuk mengusut dan memeriksa Kadispora Langsa dan PPTK proyek terkait rendahnya mutu proyek". Hal tersebut di sampaikan ketua Dewan Pimpinan Daerah LAKI Provinsi Aceh Muhammad Abubakar.(bhc/rls/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2