Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
y
Dinilai Ingkar Janji YARA Gugat Bupati dan DPRK Aceh Timur
Friday 28 Feb 2014 02:38:42
 

Direktur Eksekuti Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Safaruddin SH.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) hari ini Kamis (27/2) menggugat Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur dengan No 04/PDT.G/2014/PN-IDI. Gugatan tersebut diterima oleh panitera PN Idi, Amir Dahyar SH, yang tujukan kepada Presiden Republik Indonesia c/q Gubernur Aceh c/q Bupati Aceh Timur.

Untuk selanjutnya ketua DPRK dan 7 orang anggotanya dari daerah pemilihan III, yang meliputi kecamatan Idi Rayeuk, Idi Timur, Peudawa, Darul Ihsan, Idi Tunoeng, dan kecamatan Banda Alam. Diantaranya T.Zakaria, Tgk.Sulaiman, Tajul U'la, Maimun, Tgk.Hasanuddin, Muzakir, Tgk.Hamzah Sulaiman, dengan dasar gugatan rakyat berhak mendapatkan fasilitas hidup yang layak dan penggunaan sarana dan dan prasarana umum yang layak juga telah di jamin dalam konstitusi Negara, Pemerintahan Kabupaten menurut UU No 32 tahun 2004 bertugas untuk melaksanakan pembangunan yang adil dan merata dalam wilayah kepemimpinannya.

Menurut Ketua, Direktur Eksekutif YARA Safaruddin SH para tergugat sebelum menjabat sebagai Bupati dan Anggota DPRK, dalam kampanye politiknya berjanji akan mensejahterakan masyarakat Aceh Timur khususnya masyarakat pada Daerah Pemilihannya, janji Politik ini telah membuat masyarakat memberikan dukungannya kepada yang bersangkutan, dengan memberikan suara pada para tergugat pada Pemilu 2009 dan Pilkada 2012 sehingga mereka menang, dan menduduki jabatan seperti saat ini.

Dalam rilisnya yang di terima pewarta BeritaHUKUM.com, para tergugat sesuai dengan tugas dan jabatannya, tergugat II s.d Tergugat IX seharusnya segera melakukan langhkah-langkah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sebagai Legislatif pemerintahan dan penyambung aspirasi rakyat untuk segera melakukan perbaikan pada jalan Gampong Blang Geulumpang

Menurut Safaruddin SH lagi, gugatan ini di layangkan karena para tergugat lalai dalam membangun / memperbaiki Jalan petua husen dalam wilayah kecamatan Idi Rayeuk. Jalan tersebut merupakan penghubung antar Gampong Blang Geuleumpang, Pusat Pendaratan Ikan (PPI) dengan beberapa daerah lainnya.

Para tergugat telah berjanji dalam kampanye politiknya untuk membangun jalan tersebut, tetapi sampai saat ini belum terealisasi, sementara para anggota DPRK saat ini sudah hampir habis masa jabatannya," sebut Safaruddin.

Dalam Gugatannya YARA, memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan perbuatan para tergugat yang mengabaikan perbaikan jalan utama menuju gampong Blang Geulumpang tersebut, adalah perbuatan yang sewenang-sewang dan melawan hukum. Pada saat perkara ini diajukan, jalan yang menjadi objek perkara ini masih dalam kondisi rusak parah dan sangat susah untuk dilalui oleh pengguna jalan, maka oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Para tergugat, untuk segera melakukan perbaikan dengan cara–cara dari penimbunan sampai pengaspalan, sehingga dapat dilalui sebagaimana layaknya jalan umum.

Penggugat khawatir terhadap Para Tergugat II s.d V yang akan berakhir masa jabatanya pada Juni 2014 ini tidak akan melaksanakan putusan Pengadilan, karena jika tidak terpilih akan digantikan dengan Anggota DPRK yang baru, untuk itu mohon Majelis Hakim untuk menetapkan sita jaminan (concervatoirbeslag) terhadap seluruh Aset Pribadi Tergugat, yang terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada saat Tergugat mencalonkan diri menjadi Anggota DPRK Aceh Timur, sebagai tanggung jawab Tergugat selaku penyambung aspirasi rakyat Aceh Timur.

Menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari, bila mana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak Putusan Pengadilan Negeri berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan ketentuan Pasal 191 R.Bg, putusan perkara ini dapat dijalankan sertamerta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi, timbulnya perkara ini akibat perbuatan Tergugat melawan hukum, maka beralasan hukum seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada para tergugat, secara tanggung renteng.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, mohon Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi yang Terhormat menetapkan jadwal Persidingan perkara ini dan berkenan memutuskan sebagai berikut, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslag), Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum, Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat yang dengan sengaja tidak segera memperbaiki jalan utama menuju Gampong Blang Geulempang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur merupakan perbuatan melawan hukum dan perbuatan sewenang-wenang, Menghukum Tergugat untuk segera memperbaiki jalan tersebut, Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum, demikian Isi gugatannya.(rbh/bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2