Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Dinas Syariat Islam Langsa di Serang Warga Aceh Tamiang
Tuesday 03 Dec 2013 18:07:45
 

Kapolres Langsa AKBP.Hariadi SH, S.IK, Didampingi Kasat Reskrim AKP.Muhamad Firdaus, saat memperlihatkan Dua Unit Sepeda Motor Milik Personil Polisi Wilayatul Hisbah (WH) yang di rusak Warga Kabupaten Aceh Tamiang.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kantor Dinas Syari'at Islam Kota Langsa, Selasa (3/12) sekitar pukul 01:00 Wib dini hari di serang pemuda warga Aceh Tamiang, Akibat kejadian tersebut satu orang personil Polisi Wilayatul Hisbah (WH) harus di larikan ke rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa.

Menurut Kepala Dinas Syari'at Islam Kota Langsa Drs. Ibrahim Latif MM, saat di konfirmasi awak media ini di ruang kerjanya mengatakan, ini ada kaitannya dengan Gencarnya operasi Polisi Wilayatul Hisbah (WH), yang gencar melakukan Patroli untuk membasmi maksiat.

"Tadi Malam saat anggota kita yang berjumlah 12 personil Polisi WH melakukan Razia rutin, Mengamankan dua Wanita Malam, mereka termasuk pemain lama, pada saat di amankan saya juga ada karena di telpon petugas saya," ujar Ibrahim Latif.

Sekitar pukul 01:00 Wib pada, Selasa (3/12) dini hari tadi, "tiba-tiba datang teman-temannya dan menyerang kantor kita serta membebaskan kedua teman perempuan mereka yang kita amankan di sini, sih perempuan tersebut kita borgol di kursi, kemudian kedua kursi tersebut di bawa lari bersama Perempuan itu, karena borgolnya tidak bisa di buka," pungkas Ibrahim Latif.

Sementara Kapolres Langsa AKBP. Hariadi SH, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP. Muhamad Firdaus di ruang kerjanya membenarkan, pada pukul 01:00 Wib dini hari telah terjadi penyerangan terhadap Kantor Dinas Syari'at Islam.

Saat ini kita sudah mengamankan 7 orang dan 4 unit Sepeda motor sebagai barang bukti (BB), dari 7 orang tersebut 3 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, M.Yasir (16 tahun) warga Gampoeng Aluer Munang kecamatan Bandar Mulia Kabupaten Aceh Tamiang, Andri (17 tahun) Warga Gampoeng Alur Naju Kecamatan Manyak Payet Kabupaten Aceh Tamiang, dan Wedi (20 tahun) Warga Gampoeng Paya Raja Kecamatan Bandar Mulia Kabupaten Aceh Tamiang.

"Sedangkan ke 4 temannya belum ada Bukti, saat ini masih kita mintai keterangannya sebagai Saksi, masing masing Basaruddin(16 tahun) Warga Gampoen Alur Munang Kabupaten Aceh Tamiang, Alfiansyah (21 tahun) warga yang Sama, dan Supriadi (16 tahun) Warga Gampoeng Suka Jadi Kecamatan Mayak Payet Kabupaten Aceh Tamiang, Serta temannya Safrijal (16 tahun) warga Gampoeng Paya Bujok Seleumak Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa," ujar AKP. M. Firdaus.(bh/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2