Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Petani
Dinas Pertanian Aceh Utara Anjurkan Petani Gunakan Benih Bersertifikasi
Sunday 07 Apr 2013 22:05:58
 

Benih bersertifikat.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Penggunaan benih padi bersertifikat dapat mendongkrak hasil produksi tanaman pangan, kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh Utara, Muktarudin, melalui Bidang Produksi Pangan (BPP) Baktiya, Bakhtiyar, Sp, Minggu (7/4).

Hal tersebut menurutnya, sesuai yang diprogramkan dinas pertanian Aceh Utara, yaitu petani dianjurkan oleh pemerintah untuk dapat meningkatkan hasil produktifitas pangan nasional yaitu dengan cara menggunakan benih yang bersertifikasi, berkualitas serta mempunyai jaminan.

Beberapa kantor BPP di Aceh Utara pun demikian, katanya lagi, para petani sudah mulai memastikan benih padi yang akan disemai yaitu dari perusahaan PT Pertani (Persero). Benih padi yang beratnya 25 kilogram itu memiliki label bersertifikat.

“Kita menyuplai benih ini untuk meningkatkan produksi pertanian. Per kantong dengan berat 25 Kg itu, dijual dengan kisaran harga Rp50 ribu,” tukasnya.

Tambahnya, program percepatan produksi tanaman pangan dengan penggunaan benih berkualitas tersebut, sekitar 70 persen petani Aceh Utara sudah memakai benih itu.

Dari keterangan petani menyebutkan, tidak semua petani menggunakan benih padi yang bersertifikat itu. Disebutkanya, hanya petani yang mampu atau memiliki modal besar saja yang menggunakan benih tersebut.

"Sementara, sebagianya masih bertahan menggunakan benih hasil dari panenya sendiri," ujar Sulaiman, petani di Kecamatan Baktiya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Petani
 
  Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
  Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
  PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
  Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
  Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2