Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kelapa Sawit
Dinas Perhubungan Kaur Tak Berdaya terhadap Truk Pengangkut Sawit Lebih Tonase
2018-07-10 22:57:22
 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupeten Kaur, Bengkulu Anwar Sanusi, Spd (kiri).(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Banyak truk pembawa hasil produksi buah kelapa sawit yang melintas di wilayah hukum Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu setiap hari yang melebihi kapasitas muatan/ tonase sesuai ditentukan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor. 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur Anuar Sanusi, Spd mengatakan bahwa, akan menindak tegas terhadap banyaknya truk pengangkut buah kelapa sawit yang menuju ke pabrik CPO dengan melebihi kapasitas muatan yang telah ditentulan, yang saat ini sudah meresahkan masyarakat sekitar Kaur, terutama masyarakat di pinggir jalan lintas,

Namun, pihak Dinas Perhubungan Kaur tidak bisa menindak tegas secara langsung terhadap truk yang melebihi kapasitas muatan, yang mencapai 14,86 ton, padahal berat maksimal yang hanya 11 ton jelas Anwar Sanusi. "Bila adanya teman dilapangan yang melanggar kami hanya memberikan peringatan saja sampai tiga kali, setela itu baru direkomendasikan ke Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu," ungkap Anwar Sanusi, Spd saat ditemui pewarta diruang kerjanya, Selasa (10/7).

Sementara salah seorang masyarakat Kaur yakni Budi Susanto, warga Desa Binjay Kecamatan Tetap, berharap kepada aparat yang berwenang untuk, "menindak tegas truk yang kelebihan muatan tersebut, agar memiliki efik jera. Mingingat kelebihan muatan tersebut bukan hanya berbahaya bagi truk itu sendiri, namun bagi masyarakat di sepanjang pinggir jalan raya tempat truk sering melintas. Buah sawit yang diangkut sering mengalami jatuh ke bahu jalan, padahal berat tandan sawit yang dibawa mencapai 60 kg setiap tandan buah sawit," ungkap Budi Susanto.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Kelapa Sawit
 
  Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
  Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
  Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
  Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
  Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2