KAUR, Berita HUKUM - Banyak truk pembawa hasil produksi buah kelapa sawit yang melintas di wilayah hukum Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu setiap hari yang melebihi kapasitas muatan/ tonase sesuai ditentukan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor. 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur Anuar Sanusi, Spd mengatakan bahwa, akan menindak tegas terhadap banyaknya truk pengangkut buah kelapa sawit yang menuju ke pabrik CPO dengan melebihi kapasitas muatan yang telah ditentulan, yang saat ini sudah meresahkan masyarakat sekitar Kaur, terutama masyarakat di pinggir jalan lintas,
Namun, pihak Dinas Perhubungan Kaur tidak bisa menindak tegas secara langsung terhadap truk yang melebihi kapasitas muatan, yang mencapai 14,86 ton, padahal berat maksimal yang hanya 11 ton jelas Anwar Sanusi. "Bila adanya teman dilapangan yang melanggar kami hanya memberikan peringatan saja sampai tiga kali, setela itu baru direkomendasikan ke Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu," ungkap Anwar Sanusi, Spd saat ditemui pewarta diruang kerjanya, Selasa (10/7).
Sementara salah seorang masyarakat Kaur yakni Budi Susanto, warga Desa Binjay Kecamatan Tetap, berharap kepada aparat yang berwenang untuk, "menindak tegas truk yang kelebihan muatan tersebut, agar memiliki efik jera. Mingingat kelebihan muatan tersebut bukan hanya berbahaya bagi truk itu sendiri, namun bagi masyarakat di sepanjang pinggir jalan raya tempat truk sering melintas. Buah sawit yang diangkut sering mengalami jatuh ke bahu jalan, padahal berat tandan sawit yang dibawa mencapai 60 kg setiap tandan buah sawit," ungkap Budi Susanto.(bh/aty) |