Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kaur
Dinas PUPR Gelar Konsultasi Publik Mitigasi, Alternatif dan Rekomendasi KLHS
2018-09-18 06:31:10
 

Tampak suasanan kegiatan di Aula kantor Dinas PUPR, Kaur.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pemerintah Daerah kabupaten Kaur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menggelar Konsultasi Publik Mitigasi Alternatif dan Rekomendasi KLHS menghadirkan nara sumber dari Universitas Bengkulu, acara yang bertempat di aula Bidang Tata Ruang PUPR, kabupaten Kaur, Bengkulu, pada Senin (17/9).

"Konsultasi Publik Mitigasi Alternatif dan Rekomendasi KLHS tersebut bagian dari proses tindak lanjut kegiatan sebelumnya berkenaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Revisi Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaur," ungkap Kabid Tata Ruang Ismawar, ST.

"Kegiatan ini merupakan poses penyusunan KLHS yang merupakan syarat untuk mengajukan Perda RTRW, peserta dalam kegiatan ini dari jajaran OPD di ruang lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Kaur, dan nara sumber didatangkan dari Universitas Bengkulu," katanya.

Nara sumber dari Universitas Bengkulu yakni Dr. Gunggung Senoaji dan M. Fajarin Hidayat, S.Hut,M.Si, menjelaskan bahwa tujuan mengembangkan Mitigasi/ Alternatif mengurangi potensi pengaruh negatif (risiko) pelaksanaan program untuk meningkatkan kulitas RTRW.

"Mitigasi berupa usulan tambahan untuk meminimalkan atau mengurangi potensi pengaruh negatif yang diprediksi akan timbul dari hasil kajian untuk merumuskan Rancangan Awal RTRW. Sedangkan, alternatif merupakan usulan pengganti untuk menghilangkan pengaruh negatif dari hasil kajian dalam merumuskan Rancangan Awal RTRW itu sendiri," jelasnya.

Rumusan Mitigasi memuat pernyataan yang mengambarkan langkah yang bersifat preventif, rumusan mitigasi pada RTRW disajikan dalan daftar mitigasi atau alternatif yang menjadi bagian dari matriks pengkajian pengaruh.

Sementara, untuk pembandingan alternatif disandingkan dalam draf Rancangan Awal RTRW untuk menunjukkan kepada OPD. Perumusan alternatif itu sendiri mengacu pada perundangan yang berlaku.

"Proses perumusan Mitigasi atau alternatif dilakukan dengan memperhatikan kesimpulan kajian sebagai rujukan pada perumusan/ alternatif rencana pola dan struktur ruang dan program," ujarnya.

Selanjutnya, merumuskan mitigasi/ alternatif skenario periode pelaksanaan RTRW dilakukan dengan menggunakan pendekatan non skenario atau dengan cara menggunakan pendekatan skenario, ungkap Gunggung Senoji,(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Kaur
 
  Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
  Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
  Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
  Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2