Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Muhammadiyah
Din Syamsuddin Terpilih Lagi Sebagai Presiden ACRP
Tuesday 02 Sep 2014 06:30:54
 

Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddi.(Foto: Istimewa)
 
KOREA, Berita HUKUM - Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), kembali terpilih secara aklamasi sebagai Presiden Asian Conference of Religions for Peace (ACRP) dalam Assembly di Incheon, Korea, 25 - 28 Agustus 2014. Dengan demikian, Din telah menjabat untuk kedua kalinya setelah pada Assembly ke-7 ACRP di Manila 17 - 20 Oktober 2008 silam, untuk pertama kalinya Din terpilih sebagai Presiden ACRP.

ACRP adalah organisasi para tokoh berbagai agama dari 22 negara Asia. Orgnisasi ini sendiri berpusat di Tokyo, Jepang, yang ketika dibentuk, bertujuan mulia untuk menciptakan perdamaian melalui pendekatan keagamaan.

Sebenarnya Din Syamsuddin sendiri sudah mengisyaratkan mundur karena pada saat yang sama juga menjabat Co-President World Conference of Religions for Peace (WCRP) yang berpusat di New York. Akan tetapi saat Assembly di Korea, para delegasi dari 22 negara memintanya untuk memimpin lagi.

"Ini adalah kepercayaan yang perlu diemban dengan penuh tanggung jawab," ujar Din Syamsuddin.(mst/mdy/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2