Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPK
Din Syamsuddin: Amanat Reformasi Dikhianati Jika RUU Ubah KPK Jadi Subordinat Pemerintah
2019-09-16 06:34:59
 

Ilustrasi. Prof. Dr. K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, M.A., atau dikenal dengan Din Syamsuddin.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dukungan terhadap revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terus mengalir. Kali ini dukungan disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.

Din mengaku mendukung RUU usulan DPR tersebut jika tujuan revisi adalah memperkuat eksistensi, tugas dan fungsi KPK dalam memberantas korupsi yang semakin merajelela baik di kalangan eksekutif, maupun legislatif dan yudikatif.

"Tentu saya bersetuju dengan adanya UU Revisi tentang KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (16/9).

Namun demikian, mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu akan dengan terang menolak jika revisi bertujuan melemahkan KPK. Dia tidak ingin ada fungsi dan tugas KPK yang dikurangi.

Menurutnya, jika revisi memberi peluang bagi intervensi pemerintah dan menjadikan KPK sebagai subordinat pemerintah, maka RUU tersebut harus ditolak.

"Hal demikian, jika terjadi sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi utamanya adalah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," tegasnya.

Lebih lanjut, Din menguraikan bahwa masyarakat mendambakan kehadiran KPK yang bisa bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekuen, imparsial serta independen dalam memberantas korupsi.

"Khususnya pemberantasan kasus-kasus di kalangan pemangku amanat," pungkasnya.(wv/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2