Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Din: Jihad Konstitusi Tak Boleh Berhenti
Tuesday 24 Feb 2015 16:29:24
 

Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyambut dengan syukur atas dikabulkannya permohonan Judicial Review UU Nomor 7 tahun 2004 tentang SDA oleh MK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyambut dengan syukur atas dikabulkannya permohonan Judicial Review UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air oleh Mahkamah Konstitusi, di Aula Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng Raya 62 Jakarta, Senin (23/2).

“Dengan dibatalkannya UU tersebut, kami mendesak semua pihak terkait untuk membatalkan kontrak-kontrak kerjasama perusahaan swasta asing maupun dalam negeri. Selanjutnya perusahaan tersebut harus dikuasai oleh Negara,” kata Din.

Pemohon judicial review itu adalah Muhammadiyah, Al-Wasliyah dan sejumlah tokoh perorangan seperti Rahmawati, AM Fatwa dan Marwah Daud. Paska keputusan tersebut, UU nomor 11 tahun 1974 dinyatakan berlaku kembali. Din mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mendengar suara dan aspirasi rakyat dengan mendasarkan pada pertimbangan yang mengacu pada undang-undang 1945.

Din menambahkan, dalam Undang-undang dasar tahun 1945, bahwa sumber daya alam harus dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Din mendesak agar DPR dan pemerintah untuk segera membahas undang undang baru tentang sumber daya air sesuai dengan konstitusi dengan semangat yang berkeadilan dan untuk kemakmuran rakyat.

PP Muhammadiyah selama ini telah mempelopori jihad konstitusi. Dengan keberhasilan ini, Muhammadiyah akan terus bertekad untuk terus menggerakkan kedaulatan nasional. Selanjutnya Muhammadiyah juga akanmengajukan judicial review terhadap UU tentang penanaman modal asing dan UU Migas.

“Proses pengajuan judicial review dilakukan dengan sangat sistematis, melalui sejumlah tahapan seperti riset yang dibantu oleh sejumlah akademisi dari beberapa universitas,” kata ketua tim Advokad Muhammadiyah Saiful Bahri. Dia mengaku telah berhasil membuktikan adanya kerugian konstitusional yang diderita oleh rakyat khususnya di daerah sekitar pembuatan air mineral. Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga memperluas kewenangannya dengan membatalkan enam PP. Setelah putusan MK ini secara otomatis Dewan Air Nasional juga dibubarkan.

Sementara itu, Dr Erwin Ramadhan mengungkapkan, jihad konstotusi ini dilakukan karena menyangkut hak konstitusi rakyat terhadap air, jangan sampai kita mau minum harus membeli dari orang lain apalagi dari perusahaan asing. Padahal ini air, kita yang memilikinya.(ant/mui/dzar/mhd/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2