Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Dimas Andrean
Dimas Andrean Terima Putusan Hakim
Friday 30 Aug 2013 18:58:41
 

Dimas Andrean.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dimas Andrean dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dimas diganjar hukuman dua bulan penjara dengan empat bulan masa percobaan. Putusan ini dua bulan lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar putusan itu, pihak Dimas Andrean tak ingin mengajukan banding, "Enggak usahlah (banding), daripada urusannya panjang. Dimas juga mau langsung beraktivitas," kata pengacara Dimas, Fariz Eka Putra saat dihubungi tabloidnova.com, Kamis (29/8) malam.

Dimas Andrean mendengar putusan hakim pada 15 Agustus 2013 setelah berbulan-bulan menjalani persidangan. Di sela-sela masa persidangan, Dimas dan sang pemilik rumah kos, Sukmawan alias Lee sudah berdamai. Menurut pengacara Dimas, hal itu sempat memengaruhi keputusan hakim.

"Iya jelas berpengaruh. Itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan kemarin," kata Fariz, seperti dilansir dari tabloidnova.com.(ica/tnc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Dimas Andrean
 
  Dimas Andrean Terima Putusan Hakim
  Dimas Andrean Bungkam Usai Pembacaan Pledoi
  Sepakat Damai dengan Korban, Jaksa Tetap Tuntut Dimas Andrean
  Ini yang Bikin Pembelaan Dimas Andrean Ditolak Jaksa Penuntut
  Dimas Andrean Hardy Keberatan Atas Dakwaan Penganiayaan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2