Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Dimas Andrean
Dimas Andrean Terima Putusan Hakim
Friday 30 Aug 2013 18:58:41
 

Dimas Andrean.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dimas Andrean dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dimas diganjar hukuman dua bulan penjara dengan empat bulan masa percobaan. Putusan ini dua bulan lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar putusan itu, pihak Dimas Andrean tak ingin mengajukan banding, "Enggak usahlah (banding), daripada urusannya panjang. Dimas juga mau langsung beraktivitas," kata pengacara Dimas, Fariz Eka Putra saat dihubungi tabloidnova.com, Kamis (29/8) malam.

Dimas Andrean mendengar putusan hakim pada 15 Agustus 2013 setelah berbulan-bulan menjalani persidangan. Di sela-sela masa persidangan, Dimas dan sang pemilik rumah kos, Sukmawan alias Lee sudah berdamai. Menurut pengacara Dimas, hal itu sempat memengaruhi keputusan hakim.

"Iya jelas berpengaruh. Itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan kemarin," kata Fariz, seperti dilansir dari tabloidnova.com.(ica/tnc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Dimas Andrean
 
  Dimas Andrean Terima Putusan Hakim
  Dimas Andrean Bungkam Usai Pembacaan Pledoi
  Sepakat Damai dengan Korban, Jaksa Tetap Tuntut Dimas Andrean
  Ini yang Bikin Pembelaan Dimas Andrean Ditolak Jaksa Penuntut
  Dimas Andrean Hardy Keberatan Atas Dakwaan Penganiayaan
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2