Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Dimas Andrean
Dimas Andrean Terima Putusan Hakim
Friday 30 Aug 2013 18:58:41
 

Dimas Andrean.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dimas Andrean dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dimas diganjar hukuman dua bulan penjara dengan empat bulan masa percobaan. Putusan ini dua bulan lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar putusan itu, pihak Dimas Andrean tak ingin mengajukan banding, "Enggak usahlah (banding), daripada urusannya panjang. Dimas juga mau langsung beraktivitas," kata pengacara Dimas, Fariz Eka Putra saat dihubungi tabloidnova.com, Kamis (29/8) malam.

Dimas Andrean mendengar putusan hakim pada 15 Agustus 2013 setelah berbulan-bulan menjalani persidangan. Di sela-sela masa persidangan, Dimas dan sang pemilik rumah kos, Sukmawan alias Lee sudah berdamai. Menurut pengacara Dimas, hal itu sempat memengaruhi keputusan hakim.

"Iya jelas berpengaruh. Itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan kemarin," kata Fariz, seperti dilansir dari tabloidnova.com.(ica/tnc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2