Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Dimas Andrean
Dimas Andrean Bungkam Usai Pembacaan Pledoi
Tuesday 23 Jul 2013 16:47:49
 

Dimas Andrean.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dimas Andrean bungkam usai menjalani sidang yang beragendakan pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Mengapa?

Dimas yang mengenakan busana rapi, baju lengan panjang dan celana bahan tidak memberikan komentar apapun soal materi persidangan.

"Katanya dia takut salah ngomong," ujar Andri Adam Nasution, kuasa hukum Dimas usai persidangan, seperti dikutip dari inilah.com, pada Selasa (23/7).

Dimas, pria berkacamata tersebut langsung bergegas menuju parkiran mobil usai sidang berlangsung. Ia tak menghiraukan sekitar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bintang sinetron tersebut dituntut tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimas dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap Sukmawan Salawijaya alias Lee.(aji/inc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2