Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kawasan Ekosistem Leuser
Dilema Penghapusan Kawasan Ekosistem Leuser dari Tata Ruang Wilayah Aceh
2016-06-11 07:49:01
 

Drs. Nyoto Suwignyo dan Haryanto P. dalam diskusi bertajuk 'Dilema Penghapusan Kawasan Ekosistem Leuser dari Tata Ruang Wilayah Aceh' bertempat di Bumbu Desa Resto, Cikini, Jumat (10/6).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kawasan ekosistem Leuser (KEL) merupakan kawasan penyangga penting yang masuk dalam daftar warisan dunia UNESCO. Namun keberadaannya kini terancam oleh alih fungsi lahan dengan tidak dimasukkannya KEL dalam Qanun RTRW Aceh sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Ekosistem yang mengitari Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh itu berperan penting dalam melindungi keanekaragaman hayati yang hidup di kawasan tersebut.

Melalui peraturan daerah lokal, Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang RTRWA, Gubernur dan DPRD Aceh memutuskan untuk melepas kawasan ekologis ini dari rencana tata ruang sampai tahun 2033 mendatang. Aturan ini kontan menyulut protes dari kalangan pegiat lingkungan dan masyarakat lokal yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM), yang menganggap tidak berpihak kepada masyarakat.

GeRAM mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta pemerintah Aceh kembali memasukkan KEL dalam RTRW nya. "Kami ingin Kemendagri menggunakan kewenangannya secara tegas, agar pemerintah Aceh tidak lepas tangan. Saat ini kondisi ekologis di Leuser sudah banyak berubah. Banyak lahan yang sudah rusak karena beralihfungsi menjadi kebun ilegal," ujar perwakilan GeRAM, Faisal, dalam diskusi bertajuk Dilema Penghapusan Kawasan Ekosistem Leuser dari Tata Ruang Wilayah Aceh, bertempat di Bumbu Desa Resto kawasan Cikini, Jum`at (10/6).

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Drs. Nyoto Suwignyo menanggapi tuntutan tersebut, Kemendagri menilai, KEL tidak sepenuhnya lepas dari tanggungjawab pemerintah Aceh. Kemendagri masih bisa mengevaluasi fungsi tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Sejak tahun 2013 Kemendagri sudah melakukan evaluasi tentang RTRW Aceh. Dari 76 Kawasan Strategis Nasional (KSN) Leuser ini spesial. Tantangannya pasti adanya berbagai kepentingan termasuk pengelolaan kawasan untuk ekonomi karena memiliki sumber daya berupa rotan, kayu, lahan pertanian, dan juga perkebunan," ungkapnya.
Nyoto juga mengatakan, bahwa aturan mengenai Leuser sebagai KSN tidak tertera dalam Qunon Aceh.

Sebab, penetapan kawasan strategis merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dengan kata lain, jika pemerintah Aceh tidak ingin mengelola KEL, kawasan itu masih bisa dikelola oleh pemerintah pusat.

"Leuser sangat penting, kawasan ini memiliki luas 2 juta 600 hektar are, dan memiliki keanekaragaman hayati. Maka dari itu ditetapkan sebagai KSN yang artinya, pemerintah Aceh tidak harus mencantumkan KEL dalam RTRW nya," terang Nyoto Suwignyo.

Sementara, menurut pakar management kawasan konservasi IPB, Haryanto P. Putro menilai, bahwa memang ada pelanggaran dalam kawasan lindung di Aceh diubah menjadi kawasan tambang. Banyak pejabat daerah yang tak peduli mengenai lingkungannya sehingga pengusaha dengan mudah mendapatkan izin pembabatan hutan, sehingga tidak mementingkan masyarakat disekitarnya. Masyarakat juga harus terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam KEL.

"Aceh punya cara untuk memanfaatkan lahan KEL setelah menetapkan Qanun. Walaupun di tingkat manajemen tidak ada masalah, penguatan kelembagaan yang melibatkan masyarakat juga perlu dilakukan. Agar tak terjadi penyalahgunaan wewenang, sebaiknya ditingkatkan pengawasannya," terang Haryanto.

Dari pihak kementerian dalam negeri telah melakukan Evaluasi dilapangan untuk mendorong penyelesaian. Mendagri terlibat, Kementerian ATR juga terlibat serta rakyat juga. Keseluruhan itu bisa bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini.(bh/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2