Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pencemaran Nama Baik
Dilaporkan dengan Tuduhan Menjual Lahan Garapan, Kembali Melapor Balik Ditektur PT KPI ke Polisi
Monday 10 Dec 2012 04:19:14
 

Gaspar Pera, SE, M.Si selaku Petani Penggarap (Ketua Kelompok Tani Anak Negeri)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dituduh melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam menggarap lahan exs perusahan PT. Kalimanis Plywood Industries (KPI) dalam penguasaan BPPN yang terletak di Kelurahan Sungai Kapi Kecamatan Samarinda Ilir Kalimantan Timur (Kaltim) dengan cara menjual atau menggadaikan kepada pihak lain.

Menurut Gaspar Pera,SE.M.Si selaku petani pengarap lahan tersebut kepada BeritaHUKUM.com di Mapolres Samarinda, Jumat (7/12) bahwa dirinya telah dilaporkan oleh Adi Irfa Afandi selaku Ditektur PT. Kalimanis Playwood Industries ke Polres Samarinda pada tanggal 16 Nopember 2012 dengan tuduhan melanggar Pasal 385 KUHP, sambil menunjukan surat panggilan dari Reskrim Polres Samatinda Nomor: S.Pgl/984/XII/2012/Reskrim tanggal 3 Desember 2012.

"Saya dipanggil penyidik Polres Samarinda terkait laporan Adi Irfan Afandi Direktur PT. Kalimanis Playwood Industries (KPI) dengan tuduhan menggelapkan atau lahan milik eks BPPN yang sudah beladan tahun kami garap," ujar Gaspar.

Menurut Gaspar Pera bahwa, "berhubung laporan Adi Irfa yang mengada-ngada dan tidak benar maka saya merasa diri saya di cemarkan maka hari ini Jumat (7/12) saya balik melaporkan Adi Irfa Afandi Direktur PT. KPI ke Polres atas perbuatan pencemaran nama baik dan pemalsuan keterangan (penipuan)," jelas Gaspar Pera.

Gaspar Pera juga mengatakan ditinya tidak perna melakukan hal yang menguntungkan diri sendiri dengan cara menjual atau menukarkan atau memakai tanpa izin kepada yang berhak sebagaimana di tudukannya, sebab menurutnya PT. KPI sudah jatuh pailit dan diserahkan kepada BPPN, terang Gaspar.

Ditambahkan Gaspar Pera bahwa dirinya bersama, "sekitar 100 petani sejak tahun 1997 bertani dan bercocok tanam diatas tanah eks BPPN yang terlantar, dalam penggarapan lahan telah beberapa kali mengajukan pengurusan surat-surat kepada semua pihak termasuk Camat Kecamatan Sambutan," papar Gadpar.

Selaku Ketua Kelompok Tani Anak Negeri yang mengelola lahan eks BPPN seluas kurang lebih 40 Hektar dengan mengajukan Surat kepada Camat Kecamatan Sambutan, "namun oleh Camat Sambutan mengeluarkan Surat no. 590/137/TAPEM/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang menyatakan, permohonan pembuatan surat-surat tanah yang diajukan sudah teregistrasi dengan nomor 593.21/330/Kasi/IV/05 tertanggal 25 April 2005 atas nama M. Anwar Mada / Kopkar Kalimanis, pada hal PT. KPI nyata-nyata sudah kolap dan tahun 2000 menjadi milik BPPN," tegas Gadpar.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2