SAMARINDA, Berita HUKUM - Dituduh melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam menggarap lahan exs perusahan PT. Kalimanis Plywood Industries (KPI) dalam penguasaan BPPN yang terletak di Kelurahan Sungai Kapi Kecamatan Samarinda Ilir Kalimantan Timur (Kaltim) dengan cara menjual atau menggadaikan kepada pihak lain.
Menurut Gaspar Pera,SE.M.Si selaku petani pengarap lahan tersebut kepada BeritaHUKUM.com di Mapolres Samarinda, Jumat (7/12) bahwa dirinya telah dilaporkan oleh Adi Irfa Afandi selaku Ditektur PT. Kalimanis Playwood Industries ke Polres Samarinda pada tanggal 16 Nopember 2012 dengan tuduhan melanggar Pasal 385 KUHP, sambil menunjukan surat panggilan dari Reskrim Polres Samatinda Nomor: S.Pgl/984/XII/2012/Reskrim tanggal 3 Desember 2012.
"Saya dipanggil penyidik Polres Samarinda terkait laporan Adi Irfan Afandi Direktur PT. Kalimanis Playwood Industries (KPI) dengan tuduhan menggelapkan atau lahan milik eks BPPN yang sudah beladan tahun kami garap," ujar Gaspar.
Menurut Gaspar Pera bahwa, "berhubung laporan Adi Irfa yang mengada-ngada dan tidak benar maka saya merasa diri saya di cemarkan maka hari ini Jumat (7/12) saya balik melaporkan Adi Irfa Afandi Direktur PT. KPI ke Polres atas perbuatan pencemaran nama baik dan pemalsuan keterangan (penipuan)," jelas Gaspar Pera.
Gaspar Pera juga mengatakan ditinya tidak perna melakukan hal yang menguntungkan diri sendiri dengan cara menjual atau menukarkan atau memakai tanpa izin kepada yang berhak sebagaimana di tudukannya, sebab menurutnya PT. KPI sudah jatuh pailit dan diserahkan kepada BPPN, terang Gaspar.
Ditambahkan Gaspar Pera bahwa dirinya bersama, "sekitar 100 petani sejak tahun 1997 bertani dan bercocok tanam diatas tanah eks BPPN yang terlantar, dalam penggarapan lahan telah beberapa kali mengajukan pengurusan surat-surat kepada semua pihak termasuk Camat Kecamatan Sambutan," papar Gadpar.
Selaku Ketua Kelompok Tani Anak Negeri yang mengelola lahan eks BPPN seluas kurang lebih 40 Hektar dengan mengajukan Surat kepada Camat Kecamatan Sambutan, "namun oleh Camat Sambutan mengeluarkan Surat no. 590/137/TAPEM/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang menyatakan, permohonan pembuatan surat-surat tanah yang diajukan sudah teregistrasi dengan nomor 593.21/330/Kasi/IV/05 tertanggal 25 April 2005 atas nama M. Anwar Mada / Kopkar Kalimanis, pada hal PT. KPI nyata-nyata sudah kolap dan tahun 2000 menjadi milik BPPN," tegas Gadpar.(bhc/gaj) |